Video Call dengan Pria Lain, Janda di Sumut Dibunuh Kekasihnya

Polisi saat mengamankan WH, pelaku pembunuhan kekasihnya.
Sumber :
  • Istimewa/BS Putra

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu menangkap WH (25), pembunuh kekasihnya berinisial S. Aksi keji pelaku ini karena dipicu cemburu buta karena korbanketahuan video call dengan cowok lain.

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

Informasi yang diperoleh VIVA, kasus pembunuhan itu, terjadi di rumah korban di Desa Ulumahuam, Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Kamis dini hari, 24 Februari 2022.

Status korban adalah janda yang tengah menjalin asmara dengan pelaku. Sebelum terjadi pembunuhan tersebut, WH sempat mendatangi rumah S. 

Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

Namun, saat berduaan di rumah tersebut, korban diam-diam video call dengan cowok lain. Pelaku yang mengetahui hal itu sontak emosi. Cekcok adu mulut keduanya terjadi.

“Tersangka emosi dan cemburu kepada korban dikarenakan korban menerima video call dari laki-laki lain di depan mata tersangka," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia yang dikutip pada Rabu 2 Maret 2022.

Rusia Sebut Semua Pihak yang Terlibat Pembunuhan Jenderal Kirilov di Moskow Akan Dihukum

Ilustrasi garis polisi.

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama

Saat kejadian, pelaku yang emosi membunuh korban dengan cara mencekik. Saat melihat S tak bernyawa, tersangka melarikan diri dengan membawa barang-barang berharga milik S.

Pun, dari laporan peristiwa tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi juga memintai keterangan saksi.

Setelah mengantongi identitas pelaku, Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu bergerak. WH dicokok di Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labusel, Senin, 28 Februari 2022, sekira pukul 04.00 WIB.

"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas kepolisian," tutur Anhar.

Kemudian, dari tangan pelaku diamankan barang berharga milik korban. Barang-barang itu seperti sepeda motor Honda Revo warna biru putih, perhiasan hingga handphone.

Pelaku WH juga sudah mengakui perbuatannya. Dengan perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 339 Subs 338 dari KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun," kata Anhar


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya