Polisi Suami Bandar Arisan Online Fiktif Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i
Sumber :
  • ANTARA/Firman

VIVA – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menetapkan MS, suami dari oknum Bhayangkari berinisial RA bandar arisan online fiktif dengan total kerugian korban mencapai Rp8,8 miliar, sebagai tersangka.

6 Desa Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Akan Direlokasi, Ini Alasannya

"Informasi dari Kabid Propam, MS sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, di Banjarmasin, Selasa.

MS adalah anggota Polri yang bertugas di Polresta Banjarmasin, telah ditetapkan sebagai tersangka karena didapati adanya aliran dana terkait arisan online yang dikelola istrinya, masuk ke rekening pribadinya.

Polri Lakukan Kegiatan Pemulihan Trauma ke Anak-anak Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Rifa’i menyebut MS dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bahkan penyidik Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sama seperti istrinya.

Presiden Vietnam Sampai Uber Prabowo Subianto Demi Bisa Foto Bersama Menterinya

Penyidik kini masih melakukan penelusuran aset milik tersangka. Termasuk aliran dana dan transaksi mencurigakan lainnya bekerjasama dengan bank dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sedangkan untuk dugaan pelanggaran kode etik masih diproses Bidang Propam Polda Kalsel. Oknum polisi ini pun ditahan demi kelancaran proses pemeriksaan.

Jika terbukti melakukan pidana dan pelanggaran kode etik, maka konsekuensinya selain hukuman pidana penjara, juga dijatuhi sanksi internal Polri dengan ancaman terberat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (Ant/ANTARA)

Baca juga: Istri Polisi Jadi Bandar Arisan Online Fiktif, Rugikan Korban Rp2,7 M

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya