Pengakuan Ayah di Depok Tega Perkosa Anak Kandungnya
- VIVA/Ridwan Putra
VIVA – Penyelidikan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya yang terjadi di kawasan Depok berhasil terungkap.Â
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya tersebut terjadi di kawan Sukmajaya.
Hasil laporan oleh pihak keluarga korban, polisi pun dengan cepat berhasil meringkus pelaku sebelum berhasil kabur lebih jauh.Â
Baruno menjelaskan pelaku dengan inisial A (43) merupakan ayah kandung dari korban yang masih berusia 11 tahun. Pelaku pun berhasil diringkus di rumah kontrakan Jalan Waru Jaya 1B Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok.
"Pelaku tercatat masih ayah kandung dari korban putri pertamanya yang disetubuhi sejak tahun 2021 silam ini," ujar Yogen dikonfirmasi, Selasa 1 Maret 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan juga diketahui pelaku mengaku nikah sirih dengan DH, ibu dari korban, dan hasil pernikahannya melahirkan korban 11 tahun silam.Â
Hasil pemeriksaan pula pelaku mengaku sering kali melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya itu di rumah kontrakan tempat tinggalnya, dengan memanfaatkan sang istri yang sedang pergi keluar rumah.Â
"Pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya tersebut di rumah kontrakannya, saat istri sedang keluar rumah dan dalam rumah sedang sepi," ujar Yogen.
Yogen mengatakan pelaku kerap melontarkan ancaman kepada korban untuk tidak mengadu kepada ibunya, dan memaksa korban untuk menuruti setiap permintaan yang diinginkan pelaku.
"Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya dengan cara mengancam menggunakan golok," ujarnya.
Selain mengamankan tersangka pemerkosaan anak kandung tersebut, Yogen menjelaskan pihaknya juga sita barang bukti sebuah senjata tajam jenis golok milik pelaku dan dua sprei yang bernoda darah korban.Â
Pelaku pun kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Depok untuk mejalani proses hukum atas kasus yang dilakukannya. Pelaku terancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI no.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,"Â ujarnya.
Baca juga:Â Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Depok Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui