Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Depok Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui

Ayah di Depok memperkosa anak kandungnya
Sumber :
  • VIVA/Ridwan Putra

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok telah berhasil mengamankan tersangka pemerkosa dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

PBB: Kematian Anak Palestina akibat Dibunuh Tentara Israel di Tepi Barat Naik Tiga Kali Lipat

Tersangka berinisial A (49) diamankan di rumahnya di kawasan Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

“Kebetulan kita bekerjasama dengan warga menangkap pelaku di rumahnya,” kata Yogen kepada wartawan, Selasa 1 Maret 2022.

Video Lawas Ayah Nissa Sabyan Jadi Sorotan, Dulu Bantah Hubungan dengan Ayus Sekarang Malah Menikahkan Anaknya

Yogen mengatakan, pihak kepolisian terpaksa bekerjasama dengan warga setempat, karena pelaku tidak kooperatif dan sempat melarikan diri ke daerah Kabupaten Bogor setelah sang istri melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Saat laporan hari pertama pelaku sempat kabur ke Leuwiliang, kemudian terdeteksi kembali ke rumahnya kita berkoordinasi dengan RT setempat untuk melakukan penangkapan semalam,” kata Yogen.

KPAI Sebut Anak-anak Rentan Jadi Objek Politik Selama Tahapan Pilkada 2024

Ayah di Depok memperkosa anak kandungnya

Photo :
  • VIVA/Ridwan Putra

Tersangka diamankan pada Senin 28 Februari 2022 malam sekitar pukul 20.30 WIB. Beserta barang buktinya sebilah golok yang digunakan untuk mengancam korbannya dan dua buah sprei yang digunakan pelaku meniduri korban.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, namun karena tersangka merupakan wali atau orang tua, hukumannya ditambahkan sepertiga dari pokok hukuman,” kata Yogen.

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, mengalami nasib kurang mengenakkan. Kehormatannya direnggut oleh ayah kandungnya sendiri.

Adalah D (11) bocah kelas 4 SD yang mengalami hal itu. Kurang lebih 20 kali ia harus melayani nafsu bejat bapak kandungnya A (49). Hal itu diungkapkan oleh ibu kandung korban, DH (39).

DH mengatakan, kejadian itu terbongkar pertama kalinya pada tanggal 24 Februari 2022. Saat itu ia bersama sang suami sedang menginap dirumah orang tuanya yang tidak lain adalah nenek korban.

Saat menginap, DH memergoki suaminya sedang menggerayangi anak sulungnya itu sekitar pukul 04.00, “Jadi pada jam itu, saya kebangun dan ngeliat suami udah nggak ada ditempat tidur, saya cari ternyata lagi meraba-raba tubuh anak saya, pas saya marah-marah dia bilang mau bangunin buat minta dibikinin mi,” kata DH kepada wartawan, Senin 28 Februari 2022.

DH yang telah memiliki kecurigaan selama kurang lebih setahun itu pun langsung memeriksakan kondisi anaknya ke puskesmas terdekat, dan ternyata benar. Alat vital anaknya sudah mengalami luka robek dan lecet. “Dari situ lah saya baru tahu ternyata anak saya ini sering digauli oleh suami saya lebih dari 20 kali,” kata DH.

DH mengatakan, sebelum kejadian itu dirinya memang telah menaruh curiga terhadap suaminya. Karena melihat gerak-gerik terhadap anak sulungnya itu berbeda bukan layaknya anak dengan bapak.

“Saya pernah mergokin suami saya itu tidak pakai celana dalam tidur bersama anak saya, pas saya tanya alasannya gerah,” kata DH.

Karena tidak memiliki bukti yang absah, DH pun tidak dapat membuktikan kecurigaannya tersebut, karena sang suami telah bersumpah dan meyakininya tidak mungkin seorang ayah kandung tega terhadap anaknya.

“Dia sampai sumpah, nggak mungkin pake anak sendiri. Dan saya tuh termakan omongan dia, percaya, saya pun sempat tanya anak saya, dia nggak pernah ngaku juga,” kata DH.

Baca juga: Tega, Ayah di Depok Renggut Kehormatan Putrinya Sendiri

Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi saat cek kondisi korban

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Saat ini, korban sudah dalam pengasuhan orang tua.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024