Polda Gagalkan Perdagangan 150 Kg Sisik Trenggiling Ratusan Juta

Kedua Tersangka Perdagangan Sisik Trenggiling di Sumatera Utara
Sumber :
  • VIVA/ B.S Putra

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, berhasil menggagalkan perdagangan sisik trenggiling seberat 150 kilogram di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Petugas juga menangkap dua pelaku.

Korban Tewas Akibat Bus Pariwisata Tertimbun Longsor di Deliserdang Bertambah Jadi 9 Orang

Kedua pelaku masing-masing berinisial AS (42) warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan EPK (42) warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Brastagi, Kabupaten Karo.

Para pelaku perdagangan satwa liar dilindungi tersebut, diringkus bersama barang bukti oleh petugas kepolisian, pada Jumat 25 Februari 2022.

BPBD Catat Becana Alam di Sumut Tewaskan 31 Orang

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa ratusan kilogram sisik trenggiling tersebut, milik AS. Sedangkan EPK membantu mencari pembeli.

"Tersangka EPK turut serta membantu mencari pembeli serta menawarkan sisik tersebut kepada orang lain. Dimana EPK menawarkan sisik tersebut dengan harga Rp 2.500.000 per kilogram," kata Hadi, Minggu 27 Februari 2022.

Bus Pariwisata Tertimbun Longsor di Deli Serdang, 7 Orang Tewas dan 20 Luka-luka

Hadi mengungkapkan bila sisik trenggiling seberat 150 kilogram itu berhasil dijual, mereka akan mendapatkan keuntungan mencapai Rp375 juta. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa 1 kilogram sisik trenggiling berasal dari 3 hingga 5 ekor trenggiling. Sehingga untuk memperoleh kurang lebih 150 kilogram sisik harus membunuh sekitar 600 ekor trenggiling," jelas Hadi.

Lebih lanjut dijelaskan Hadi, sesuai dengan Permen LHK nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 bahwa Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi.

"Berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA diperoleh bahwa sisik tersebut, merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan," katanya.

Kini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polda Sumut untuk proses hukum lanjutan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Diancam dengan pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tutur perwira melati tiga itu.

Presiden RI Joko Widodo dan Bobby Nasution.(instagram Bobby Nasution)

Bobby Nasution Unggul Hitung Cepat di Pilgub Sumut, Jokowi: Yang Menang Harus Tetap Rendah Hati

Hal yang paling penting Pilkada Sumut tahun 2024, berjalan dengan aman dan berjalan dengan lancar.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024