Kesal Ditagih Utang, Paman Bunuh Keponakan di Tangerang

Poisi olah TKP kasus pembunuhan seorang paman terhadap keponakannya di Tangerang
Sumber :
  • VIVA/ Sherly.

VIVA - Seorang paman yang tinggal di Villa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, JSR (31), ditangkap Polsek Balaraja, Polres Kota Tangerang, Jumat, 25 Februari 2022.

Menteri Maman: Utang 70.000 UMKM Siap Dihapus

Hal ini setelah ia membunuh sang keponakan SMS (29) di kediamannya Bumi Asri Saga, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada pukul 02.00 WIB dini hari.

Ilustrasi lokasi pembunuhan.

Photo :
  • U-Report
Private Placement Direstui, BNBR Lunasi Utang ke Eurofa dan SMIL

Berawal dari Sakit Hati Ditagih Utang Rp10 Juta

Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Ipda Jarot Sudarsono, mengatakan aksi pembunuhan itu berawal dari sakit hati pelaku kepada korban.

Utang Pemerintah Naik ke Posisi Rp 8.560,36 Triliun di Awal Pemerintahan Prabowo

"Motifnya sakit hati, karena pelaku punya utang dengan ibu korban sebesar Rp10 juta, lalu sering ditagih oleh korban," katanya saat dikonfirmasi.

Karena hal itu, ia kesal dan nekat untuk menghabisi nyawa keponakannya dengan senjata tajam serupa dengan keris.

"Sudah niat untuk membunuh korban, dia sudah bawa pisau mirip keris dari rumah," ujarnya.

Dobrak Rumah dan Kejar Korban

Saat datang ke lokasi kejadian, JSR langsung mendobrak rumah korban dan mengejar korban yang ada di dalam kamar.

"Pintu rumah korban didobrak, lalu korban dan istri sempat keluar dari kamar mereka. Melihat pelaku yang membawa pisau, korban dan istri langsung bersembunyi ke dalam kamar," katanya.

Sempat terjadi aksi saling dorong pintu, antara korban, istrinya dan pelaku. Namun, kekuatan mereka tidak mampu menghalau pelaku, hingga korban dan istrinya pun terjatuh.

"Korban dan istrinya jatuh, melihat hal itu, pelaku langsung menusukan sajam yang dia bawa ke dada korban bagian kanan dan juga tangan sebelah kiri," katanya.

Korban Terkapar

Melihat korban yang terkapar, pelaku langsung pergi dari rumah korban, dan istri korban pun langsung memanggil para tetangga untuk meminta tolong.

Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan dan akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun penjara.

Wakil Direktur Utama BNBR, Anindra Ardiansyah Bakrie, saat memimpin RUPSLB BNBR yang digelar di Bakrie Tower, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024

Private Placement Berhasil, BNBR Rampungkan Seluruh Proses Restrukturisasi Utang

PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) melakukan penerbitan saham baru dengan mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024