Perdagangan Sisik Trenggiling Asal Aceh Digagalkan, 2 Pelaku Ditangkap
- Repro Instagram Narkoba Metro
VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan perdagangan trenggiling ilegal seberat 1,9 kilogram. Dua pelaku berhasil diamankan polisi.
Kedua pelaku masing-masing berinisial L dan AS. Mereka diamankan saat melakukan transaksi di Komplek Taman Pesona Blok C12, Jalan Sidodadi, Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, Sabtu 12 Februari 2022.
"Di lokasi tim bertemu dengan pelaku usaha (penjual) atas inisial L dan Pembeli atas nama AS," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis, 24 Februari 2022.
Hadi menjelaskan sisik trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi. Selain sisik trenggiling, petugas juga mengamankan sarang burung walet dan paruh burung enggang seberat 120 gram dari tangan para pelaku.
Pelaku L juga mengakui perbuatannya kepada petugas kepolisian. L mengatakan sisik trenggiling seberat 1,9 kilogram dan sarang burung walet didapat dari seorang pria berinisial H yang berdomisili di Kecamatan Kelut Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
H mengirimkan sisik trenggiling dan sarang burung walet kepada L melalui mobil travel dari Aceh menuju Medan. Begitu sampai di Medan, L mengambilnya di loket ataupun ketemu di jalan dengan sopir Travel.
Berdasarkan pengakuannya, keuntungan yang di dapatkan oleh L perkilogram hasil jual beli sisik trenggiling sebesar Rp150 ribu. Sementara, keuntungan yang di dapatkan L per 1 kg atas jual beli sarang burung walet sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera untuk proses hukum selanjutnya.
"Ditahan dan proses penyidikan dilimpahkan," tutur perwira polisi melati tiga itu.