Rekam Video Mesum dan Teror Pacar, Pria di Manggarai Diciduk Polisi
- tvOne/Jo Kenaru
VIVA – Jajaran Satreskrim Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur menangkap LNBK, pelaku tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui akun palsu Facebook.
Pria 24 tahun itu ditangkap di kampung Gurung, Desa Kaca, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, Rabu, 23 Februari 2022. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua buah HP yang dipakai pelaku untuk merekam adegan dengan rekan kerjanya, EH.
Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budi Arsa mengatakan, pelaku dan korban merupakan teman kerja di salah satu tempat usaha di Ruteng.
Awal Januari tahun 2022, pelaku diam-diam merekam adegan syur dengan kekasihnya (EH) di sebuah rumah di Kumba Kelurahan Satar Tacik Langke Rembong. Perempuan 25 tahun yang termakan rayuan LNBK tidak menyadari perbuatan licik pria asal Kabupaten Ende tersebut.
Kemudian pada hari kamis tanggal 17 Februari 2022 sekitar pukul 15.07 WITA, pelaku dengan menggunakan akun palsu di Facebook mengirimkan video porno tersebut ke akun Facebook milik korban.
"Pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekitar pukul 03.00 WITA, kiriman video tersebut dilihat oleh korban di kolom inbox. Video tersebut selanjutnya digunakan untuk melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai," kata Ipda Budi dihubungi Rabu petang 23 Februari 2022.
Atas laporan tersebut Jatanras, bersama Unit Tipidter di bawah pengawasan Kasat Reskrim Iptu Arviandre Maliki, melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kepolisian berhasil mengidentifikasi pemilik akun facebook yang melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap EH.
"Selanjutnya Unit Jatanras Polres bersama Unit Tipidter yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu. Arviandre Maliki, S.Tr.K. berhasil menangkap terduga pelaku dan barang bukti di kampung Gurung, Desa Kaca,Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur," ungkap Ipda Budi Arsa.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke unit Tipidter satuan polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum.
"Pelaku disangkakan Pasal 35 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutupnya.
Laporan Jo Kenaru/ Manggarai-NTT