Mama Muda di Sumut Ditikam Selingkuhannya Karena Nomornya Diblokir
- VIVA/ B.S Putra
VIVA – Mama muda berinsial SS (30), warga Desa Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara ditikam saat berada di rumahnya sendiri. Saat itu, tidak ada suaminya karena sedang bekerja.
Pelaku penikaman terhadap SS adalah selingkuhannya sendiri. Pelaku adalah JAS (25), warga Desa Tapian Nauli Kecamatan Onan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam dialami oleh SS pada Senin malam, 14 Februari 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebanyak dua kali dan punggung satu kali. Setelah itu, korban dibantu warga dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Korban kemudian membuat laporan ke kantor polisi.Â
Dari laporan tersebut, dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara. Akhirnya, pelaku diamankan dari hutan Kecamatan Onang Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada Jumat 19 Februari 2022.
Kepada petugas kepolisian, JAS mengakui perbuatannya yang melakukan penikaman terhadap mama muda tersebut.
"Tersangka karena merasa tersinggung dengan korban. Karena nomor Handponenya (pelaku) diblokir. Sehingga tidak bisa berkomunikasi," ucap Kepala Seksi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W Baringbing.
Baringbing menjelaskan bahwa korban pada tanggal 14 Februari 2022 ulang tahun. Pelaku bekerja sebagai sopir, mengajak untuk merayakan ulang tahunnya bersama-sama di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara. Namun SS menolak dan memblokir nomor handphone JAS.
"Namun, korban langsung memblokir nomor tersangka sehingga tidak bisa lagi komunikasi," kata Baringbing.
Pelaku yang tersinggung merencanakan penikaman terhadap korban. Melihat suami korban sedang bekerja pada malam hari itu. Dengan menggunakan sepeda motor dan membawa sebuah pisau, pelaku mendatangi rumah korban.
"Tersangka menggedor-gedor pintu rumah korban. Setelah korban membuka pintu, tersangka langsung menikam perut korban sebanyak dua kali. Kemudian, menikam punggung korban satu kali. Begitu korban terjatuh, tersangka pun melarikan diri dan korban di bawa tetangga ke rumah sakit," jelas Baringbing.
Kini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Tapanuli Utara. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat KHUPidana tentang penganiayaan berat. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.Â