Satu Terdakwa Pemerkosa Remaja Hingga Hamil di Aceh Divonis Bebas

Ilustrasi terdakwa saat menjalani persidangan.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh memvonis bebas ZR, terdakwa pemerkosa remaja yang masih berusia 15 tahun. Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama ZR dituntut 180 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Putusan bebas tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. 

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Muslim, bersama dua anggotanya masing-masing, Irpan Nawi Hasibuan dan Said Safnizar.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana didakwa dalam dakwaan pertama,” demikian isi putusan tersebut yang bernomor 47/JN/2021/MS.BNA yang dikutip, Senin, 21 Februari 2022.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

Majelis hakim juga membebaskan ZR dari segala tuntutan hukum, dan dikeluarkan dari tahanan seketika itu juga. Alasan hakim membebaskan ZR ialah pengakuan terdakwa yang bukan merupakan inisiatifnya sendiri dinilai tidak dianggap sebagai bukti.

Kasus itu bermula saat empat pria yang berinisial ZR, FI, YOP dan HM menjemput korban untuk jalan-jalan menggunakan mobil yang dibawa oleh ZR.

Hakim Akan Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan Secara Daring

Lalu keempat terdakwa justru membawa korban ke rumah orangtua ZR yang kosong di Kabupaten Aceh Jaya. Lalu mereka merudapaksa korban secara bergantian. Sementara ZR menjadi orang ketiga yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Setelah itu mereka kembali ke Banda Aceh untuk mengantar korban pulang. Kasus itu terungkap saat korban hamil lima bulan. Lantas keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan keempat pria itu ke polisi. Dalam perjalanannya tiga tersangka divonis penjara karena terbukti melakukan pemerkosaan.

Ketiganya yaitu FI dan YOP dihukum 150 bulan penjara, namun kasus keduanya masih bergulir ditingkat banding. Sementara pelaku lainnya berinisial HM hanya dihukum 12 bulan pembinaan karena masih di bawah umur.

Ilustrasi pengadilan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024