Ladang Ganja 2 Hektare Siap Panen Ditemukan di Mandailing Natal

Ladang ganja di Sumut yang siap panen.
Sumber :
  • Istimewa/BS Putra

VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap ladang ganja seluas 2 hektar di pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan penemuan ladang berdasarkan informasi masyarakat dan kemudian diungkap tim penyidik. Petugas pun sudah berhasil mengamankan pemilik ladang berinsial S, Rabu 16 Februari 2022.

Dari S, awalnya polisi mengamankan ganja dalam karung dengan berat 4.000 gram. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Saat diinterogasi tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang miliknya. Yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang," kata Hadi kepada wartawan di Medan, Minggu 20 Februari 2022.

Tanaman ganja.

Photo :
  • UN News - the United Nations

Hadi mengungkapkan tidak mudah petugas kepolisian mencapai ladang ganja tersebut. Pihak kepolisian harus berjalan kaki sekitar 5 jam dengan lokasi yang terjal.

"Setibanya di TKP, personel menemukan ladang ganja siap panen seluas dua hektar dengan jumlah pohon ganja sekira 10 ribu batang," ujar Hadi.

Untuk pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polda Sumut. S diperiksa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. 

Oknum Personel Polres Batubara Ditangkap di Simalungun, Barang Bukti Sabu Disita

Sementara, barang bukti langsung dilakukan pemusnahan, Jumat pagi, 18 Februari 2022. Pemusnahan dilakukan bersama  Tim Gabungan Polda Sumut, TNI, BNNK dan Polres Mandailing Natal.

"Ada lebih 10 ribu batang pohon ganja siap panen yang kita musnahkan. Pohon itu, berkisar 6 sampai 7 bulan dengan tinggi 1 sampai 2 meter," jelas Hadi.

Jadi Kader Gerindra, Bobby Nasution Dapat Pesan dari Prabowo untuk Bekerja Melayani Masyarakat
Terdakwa Ratu Entok saat menjalani sidang di PN Medan.(istimewa/VIVA)

Kasus Penistaan Agama, Ratu Entok Divonis 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara

Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40), dengan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara.

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2025