Penjambret Dokter Renata Ditangkap, Sempat Rampas Senjata Polisi

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, berhasil mengungkap para pelaku kasus jambret dialami oleh seorang dokter di Kota Medan bernama Renata Nainggolan (51). Kawanan perampokan tersebut berhasil membawa kabur tas korban.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan para pelaku yakni M.Riski Agung (21), Fauzan Akbar (22), Boy Sitorus (26), Aris dan Adit (25). Seluruh tersangka merupakan warga Kota Medan. 

Kronologi Aksi Jambret

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Kasus penjambretan ini terjadi saat korban hendak makan durian di Ucok Durian, di Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat sore lalu 21 Januari 2022, sekitar pukul 16.15 WIB.

“Tiba-tiba dua pelaku mengendarai sepeda motor memepet korban dan pelaku yang berada diboncengan langsung merampas tas korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus, Jumat 18 Februari 2022.

Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

Setelah menerima laporan dari korban, Firdaus mengungkapkan pihaknya melakukan penyelidikan dengan menyita rekaman CCTV. Terutama untuk melihat gerak para pelaku usai melakukan kejahatannya.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai Rp1 juta, 1 unit handphone Oppo 7, KTP, dan kartu ATM. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru,” jelas Firdaus.

Dari bukti dan laporan tersebut, polisi bergerak dan berhasil menangkap seorang pelaku bernama Agung pada Kamis 17 Februari 2022. Saat itu ia berada di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku beraksi bersama temannya, Aris, Fauzan dan Adit. Kemudian dilakukan pengembangan dan polisi meringkus Fauzan di Jalan Setia Budi,” lanjut Firdaus.

Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu menjelaskan, untuk tersangka Aris dan Adit ternyata telah ditangkap lebih dulu oleh Polsek Sunggal dalam kasus pencurian tindak kekerasan.

Firdaus mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku barang bukti curian telah dijual tersangka Boy yang berada di Jalan Medan-Binjai KM 12,5.

“Alhasil, petugas langsung menangkap Boy," tutur Firdaus.

Rampas Senjata Petugas

Setelah itu, kepolisian terus melakukan pengembangan dengan membawa tersangka Fauzan dan Agung menunjukkan keberadaan sepeda motor yang mereka gunakan untuk menjambret.

Saat itulah, pelaku Agung dan Fauzan mencoba merampas senjata api petugas. Terpaksa polisi menembak Agung dan mengenai dada kirinya. Polisi juga menembak Fauzan dan mengenai kaki bagian kirinya.

“Kita sempat membawa pelaku Agung ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan pertama. Namun, sampai di rumah sakit, nyawa pelaku sudah tidak tertolong lagi,” jelas Firdaus.

Dari hasil penyelidikan, Firdaus menyebutkan ternyata Agung sudah beraksi sebanyak 18 kali di kawasan Kota Medan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya