Cemburu Buta, Suami Bakar Rumah Selingkuhan Istri

Ilustrasi Kebakaran rumah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – Polisi menangkap Nasrul Siregar (38), pelaku pembakaran rumah milik tetanggannya di Desa Parsombahan, Kecamatan Lubuk Barumun, Padang Lawas, Sumatera Utara pada Senin dini hari, 14 Febaruari 2022. Pelaku membakar rumah milik Luddin Pulungan lantaran menduga anak korban yang bernama Gong Martua Pulungan berselingkuh dengan istrinya

Dewi Gita Ungkap Perseteruan dengan Dewi Perssik, Gegara Dicium Armand Maulana

Menurut informasi, pelaku awalnya mencari Gong Martua di rumah orang tuanya, Luddin Pulungan untuk menanyakan isu perselingkuhan dengan istri pelaku. 

Saat bertemu anak korban, tersangka langsung menuduh anak korban berselingkuh dengan istrinya hingga tersulut amarah, mengamuk dan berkelahi dengan anak korban. Amarah pelaku yang tak terkendali itu sempat melukai tangan korban. 

Pahami 9 Ciri Cewek Red Flag Agar Tidak Terjebak Hubungan Toxic

Tak sampai disitu, pelaku juga menyiram satu botol bensin ke sepeda motor yang terparkir di dalam rumah korban hingga menyebabkan rumah korban terbakar. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat membakar rumah korban karena terbakar api cemburu karena anak korban berselingkuh dengan istrinya. Tersangka diduga telah merencanakan aksi tersebut berdasarkan barang bukti botol berisi bensin yang dibawa tersangka ke rumah korban.

Pasutri jadi Pelaku Pembunuhan, Berawal dari Cemburu Hingga Rencanakan Aksi Menghabisi Korban

"Kasus pembakaran ini sudah direncanakan tersangka. Saat mendatangi rumah orang tua korban, tersangka dalam keadaaan dibawah kendali minuman keras. Tersangka membawa satu botol tempat air mineral berisikan bensin, selain melukai orang tuan korban, pelaku juga membakar rumah korban," kata Kapolres Padang Lawas, AKBP Indra Yanitra Irawan

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis atas pasal penganiayaan dan segaja membakar sesuatu yang membahayakan orang lain. Tersangka dijerat Pasal 315 ayat KUHPidana dan Pasal 187 ayat 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Laporan: Dedi Herianto-Sofian/tvOne Padang Lawas Sumut 

Kanit PPA Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy

Cemburu Buta, Suami Tega Tusuk Leher Istri

Cemburu buta, seorang suami di Depok menusuk istrinya hingga luka parah. Peristiwa itu bermula ketika LR (30) mencurigai istrinya TA (24) punya hubungan dengan pria lain.

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2024