Booking PSK Via Online, Dua Pemuda di Medan Malah Dirampok
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA - Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru berhasil mengungkap dua kasus pemerasan dengan modus kencan online dengan diduga wanita pekerja seks komersial (PSK) di Kota Medan.
Booking PSK Lewat Aplikasi Online
Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fatir, menejelaskan kasus pertama berhasil diungkap. Berawal seorang pria mem-booking PSK melalui aplikasi media sosial untuk berhubungan suami-istri, Sabtu malam, 11 Februari 2022. Kemudian, disepakati harga sekali kencan Rp250 ribu.
Di dalam chat di aplikasi media sosial itu, korban berkomunikasi dengan pelaku yang juga sebagai diduga PSK berinisial SI (22), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Pelaku menyuruh korban datang ke kosnya di Jalan Sei Halian, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
"Lalu korban bertemu dengan pelaku SI di kos-kosan. Pada saat bertemu pelaku SI meminta uang service sebesar Rp2.500.000. Namun, korban menolak, kemudian tiba-tiba pelaku SI memukul kepala korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan," kata Fathir.
Teman Pelaku Datang
Tak lama berselang, datang dua teman pelaku yakni seorang wanita L (27), warga Kecamatan Medan Deli dan H dalam pengejaran petugas kepolisian.
"Dua orang teman pelaku inisial L dan H masuk ke dalam kamar kos dan langsung memukuli korban berkali-kali di bagian mata sebelah kanan, kepala, pipi sebelah kanan dan mencakar bagian bawah mata sebelah kiri. Setelah itu pelaku SI mengambil dompet korban dan uang korban sebanyak Rp350.000," kata Fathir.
Korban langsung membuat laporan ke Mako Polsek Medan Baru malam itu. Kemudian, petugas kepolisian turun dan langsung menangkap SI dan L. Sedangkan, H berhasil melarikan diri.
"Dua orang pelaku pemerasan dengan modus kencan menggunakan salah satu Aplikasi dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun," tutur Fathir.
Kasus Kedua Modus Sama
Kasus kedua, Fathir mengatakan masih modus yang sama. Di mana korban juga memesan PSK melalui aplikasi media sosial, Minggu malam, 12 Februari 2022. Kejadian, disebuah penginapan di Jalan Ayahanda, Kota Medan.
"Tersangka insial B, Perempuan usia 21 tahun, Alamat Jalan Sei Mencirim Sunggal," kata Fathir.
Setelah berkomunikasi dengan B dengan tarif berhubungan intim Rp300 ribu. Korban dan pelaku sepakat jumpa di lokasi kejadi. Sampai di dalam kamar, pelaku mengancam akan berteriak bila tidak membayar.
Sedang korban menolak membayar, karena foto terpasang di aplikasi media sosial tidak sesuai dengan aslinya. Terjadi adu mulut hingga B merampas dompet berisikan uang Rp300 ribu.
Kemudian, korban membuat laporan ke Mako Polsek Medan Baru. Menerima laporan polisi turun dan langsung mengamankan pelaku di penginapan tersebut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun," tutur perwira melati satu itu.