Selundupkan Sabu, Penumpang Air Asia Asal Aceh Gagal Terbang ke Soeta

Penumpang Air Asia yang ditangkap di Bandara Kualanamu, Sumut
Sumber :
  • Istimewa/BS Putra

VIVA – Seorang calon penumpang pesawat Air Asia gagal terbang di Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa 15 Februari 2022. Calon penumpang asal Aceh itu diamankan karena membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah

Penumpang berinisial M itu warga Kabupaten Aceh Timur yang rencananya terbang dari Bandara Kualanamu ke Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. 

"Telah diamankan penumpang, dengan indikasi membawa narkotika dengan jenis sabu. Dengan berat 1,105 gram oleh petugas keamanan," kata Manager Branch Communication & Legal Angkasa Pura II Kualanamu, Chandra Gumilar saat dikonfirmasi VIVA, Selasa, 15 Februari 2022.

Kompaknya Satu Keluarga di Batu Bara Tidak Patut Dicontoh, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

Chandra menejelaskan barang haram itu disimpan M di dalam tas kopernya. Barang itu disimpan dan dibungkus rapi dengan menggunakan lakban warna hitam.

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

Kemudian, saat berada di bagian pemeriksaan atau X-Ray di lantai II Bandara Kualanamu, petugas Avsec Bandara Kualanamu curiga dengan barang bawaan M. 

Selanjutnya, tim Interdection terdiri Custom Avsec Bandara Kualanamu dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan M.

"Setelah dilakukan tes terhadap barang tersebut oleh custom dan BNN. Maka dipastikan barang tersebut narkotika," kata Chandra.

Setelah itu, petugas keamanan Bandara Kualanamu mengamankan M. Pelaku diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyelundupan narkotika tersebut. "Sekarang diamankan oleh team interdection," tutur Chandra.


 

Bea Cukai gagalkan peyelundupan sabu dan ekstasi

Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan Dua Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun mempu menindak ± 429,38 gram methamphetamine dan 200 butir ekstasi serta mengamankan dua orang tersangka.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024