Tampang Koboi Paruh Baya Penodong Kuli Bangunan di Pondok Indah

Pria paruh baya bak koboi di Pondok Indah ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – Pria paruh baya berinisial RPB (54) viral karena aksinya bak koboi yang menodong kuli bangunan di Pondok Indah, Jakarta Selatan. RBP sudah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Anak Ivan Sugianto Nyesal Ngadu Ke Ayahnya Karena Berujung Penjara, Deddy Corbuzier Sindir dengan Tertawa

Buntut aksi koboinya, RPB terancam hukuman kurangan penjara selama 1 tahun. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dari hasil penyelidikan, RPB dijerat pasal 335 KUHAP tentang ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara.

"Terancam hukuman penjara 1 tahun ya berdasarkan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," kata Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa 15 Februari 2022.

Dia mengatakan, dari hasil penyelidikan, tersangka RPB menggunakan senjata airsoft gun jenis glock 17. Menurut dia, RPB mengaku kesal dan terganggu oleh suara keras yang dihasilkan kuli bangunan yang sedang bekerja merenovasi rumah. 

Rumah pelaku RPB kebetulan persis di sebelah rumah yang tengah direnovasi.

Gunakan Pesawat Ini ke Semarang, Gibran Rakabuming Jadi Sorotan Netizen

"Merasa kesal dan terganggu. Dan, tidak nyaman dengan suara berisik yang ditimbulkan oleh korban yang merupakan tukang yang sedang bekerja salah satu rumah yang kebetulan posisinya ini bersebelahan dengan tersangka," jelasnya.

Zulpan menjelaskan aksi RBP menodong pistol terjadi pada Sabtu 12 Februari 2022. Saat itu, pelaku mengaku sedang mengikuti rapat virtual melalui zoom meeting di rumahnya di Jalan Kartika Utama, Pondok Indah.

"Pekerjaan rumah yang tentunya mengeluarkan suara, cukup keras dengan mengetok daripada tembok rumah. Ini dirasa mengganggu dari pada tersangka," ujarnya

Kasus todong pistol tersebut dengan cepat direspons polisi. Pelaku RPB pun tertangkap tidak lama setelah video penodongan tersebut viral di media sosial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya