Pengguna Sabu di Bali Ditangkap, Simpan Pistol dan Pin BNN

Polisi menunjukkan barang bukti pistol rakitan milik pelaku narkotika
Sumber :
  • ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

VIVA – Polres Badung, Bali memenjarakan seorang pengguna narkotika jenis sabu-sabu berinisial IKNP (27) yang juga ditemukan menyimpan pistol dengan 74 butir peluru secara ilegal.

"Masih didalami dari mana dia dapatkan dan digunakan untuk apa. Dia mengaku untuk hanya jaga diri. Ditemukan juga ada pin BNN di dalam kotak bersama pistol api," kata Kapolres Badung AKBP Leo Deddy Defretes saat dikonfirmasi di Badung, Bali, Senin.

Ia mengatakan dugaan sementara pistol yang dimiliki pelaku sudah pernah dipakai sebelumnya. Namun, untuk mengetahui lebih lanjut, penyidik membutuhkan waktu memperdalam kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan di laboratorium.

Dari keterangan pelaku, pistol rakitan tersebut diperoleh dengan membeli secara online. "Diduga sudah ada yang dipakai, jenis pistolnya dengan magazine yang diduga modifikasi. Kami akan cek perdalam di laboratorium, dan ini senjata tanpa nomor seri, diduga rakitan," jelasnya.

Tidak hanya temuan pistol rakitan, pelaku yang juga lulusan sarjana hukum ini sering menggunakan narkotika jenis sabu. Dari laporan yang diterima, penyidik langsung menangkap dan mendatangi tempat tinggal tersangka di Jalan Segara Madu Gg. Dukuh XI No. 2, Br. Anyar Gede, Desa. Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 pukul 11.30 Wita.

Dari hasil penggeledahan ditemukan potongan pipet kecil warna hitam yang di dalamnya berisi dua plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu di kamar pelaku seberat 0,26 gram netto, satu buah koper kecil warna hitam merk TACTIX, yang di dalamnya berisi satu pucuk pistol rakitan beserta satu buah magazine, serta rangkaian alat hisap sabu (bong) ditemukan di kamar mandi di rumah pelaku.

Saat diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari temannya yang bernama Bayu, sedangkan pistol rakitan dibeli secara online.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Pertama terkait penyalahgunaan narkotika dikenakan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Polisi Blak-Blakan Bandar Doyan Jual Sabu di Jakarta karena Cuan Banget, Segini Keuntungannya

Sedangkan terkait kepemilikan senjata api ilegal dia disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Badung juga mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti keseluruhan berupa 4,93 gram netto sabu-sabu, 6,5 butir ekstasi, 47,67 gram netto dan tanaman ganja dua pohon. (Ant/ANTARA)

Anak Buah Irjen Karyoto Tangkap Penyelundup Sabu Asal Afghanistan di Dekat Kampung Ambon, Total Barang Bukti 389 Kg

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Pasangan Gay Buat Video Mesum di Sawah

Kuasa Hukum Tom Lembong Serahkan Hasil Audit BPK ke Hakim Praperadilan, Hasilnya Tak Ada Kerugian Negara
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

Peredaran gelap narkoba jenis sabu jaringan internasional dari Afghanistan berhasil diungkap polisi.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024