Modus 2 Pria di Banyumas Bawa Kabur Uang Perusahaan Oli Rp845 Juta

Tersangka order fiktif oli di Banyumas diperiksa polisi
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA – Memang bagus jika hidup bertetangga itu rukun dan kompak. Namun, kekompakan dua warga bertetangga di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas ini, tidak untuk ditiru.

COP29, BNI Ungkap Peran Strategis Perbankan Akselerasi Transisi Hijau di Indonesia

Mereka justru kompak melakukan tindak kejahatan. Dengan membuat order fiktif di perusahaan distribusi oli, keduanya berhasil membawa kabur uang hingga Rp845 juta.

Keduanya adalah ATG (27) dan DG (42) warga Desa Tambaksogra. Keduanya melakukan order fiktif ke sebuah PT di Jalan Raya kebocoran, Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, mulai Februari sampai Oktober 2020.

Polisi Tetapkan Bos Perusahaan Swasta sebagai Buron dalam Kasus Penipuan

Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, kasus ini berawal saat ATG membuat order menggunakan nama pelanggan, tanpa seizin dari pelanggannya tersebut.

"Setelah barang berhasil dipesan, kemudian DG selaku sopir mengangkut pesanan oli menggunakan kendaraan milik perusahaan. Tetapi DG mengantarkan barang pesanan tersebut kepada orang lain, sesuai perintah ATG," katanya dikutip dari tvonenews.com, Selasa, 15 Februari 2022.

Curhat Advokat Zuhesti Prihadini Terjerat Pidana Padahal Jalankan Tugas dari Atasan

Selanjutnya uang hasil penjualan, tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi ATG. Setelah aksinya terbongkar, pihak perusahaan melaporkan ke Polresta Banyumas.

"Tersangka sempat menghilang selama empat bulan, sampai pada Jumat (11/2/2022) pukul 22.00 WIB, tersangka ATG ditangkap di rumahnya, lalu dibawa ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk diperiksa," kata Berry.

Penyidik menilai, perbuatan tersangka memenuhi unsur secara bersama-sama melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP.

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Pasangan Gay Buat Video Mesum di Sawah

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya