Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria di Tanjungbalai Ditangkap Polisi

Ilustrasi Pencabulan anak
Sumber :
  • pixabay

VIVA - Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria berinsial R diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang baru berusia 10 tahun.

Miris! Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.

Photo :

Awal Mula Kasus Terbongkar

Kecanduan Nonton Film Porno, Ayah di Tanjungbalai Cabuli 2 Putri Kandungnya

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo menjelaskan kasus ini, terbongkar berawal korban menceritakan apa dialaminya kepada ibu kandungnya.

"Akibat kejadian tersebut ibu korban membuat pengaduan ke Polres Tanjung Balai pada tanggal 11 Januari 2022," kata Eri, Senin, 14 Januari 2022.

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Setelah menerima laporan tersebut, Eri mengungkapkan pihaknya melakukan penyelidikan. Petugas kepolisian mengamankan pelaku di rumahnya di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Sabtu dini hari, 13 Februari 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Raba Payudara Atlet, Pelatih Taekwondo Dilaporkan ke Polisi

Akui Perbuatannya

Pelaku dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai. Kepada petugas kepolisian, R mengakui perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya tersebut.

“Pengakuan tersangka yang kita dalami sudah 9 kali dia menggauli anak tirinya,” kata Eri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat ( 3 ) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya