Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria di Tanjungbalai Ditangkap Polisi
- pixabay
VIVA - Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria berinsial R diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang baru berusia 10 tahun.
Awal Mula Kasus Terbongkar
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo menjelaskan kasus ini, terbongkar berawal korban menceritakan apa dialaminya kepada ibu kandungnya.
"Akibat kejadian tersebut ibu korban membuat pengaduan ke Polres Tanjung Balai pada tanggal 11 Januari 2022," kata Eri, Senin, 14 Januari 2022.
Setelah menerima laporan tersebut, Eri mengungkapkan pihaknya melakukan penyelidikan. Petugas kepolisian mengamankan pelaku di rumahnya di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Sabtu dini hari, 13 Februari 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Raba Payudara Atlet, Pelatih Taekwondo Dilaporkan ke Polisi
Akui Perbuatannya
Pelaku dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai. Kepada petugas kepolisian, R mengakui perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya tersebut.
“Pengakuan tersangka yang kita dalami sudah 9 kali dia menggauli anak tirinya,” kata Eri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat ( 3 ) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.