Kakek di Kalteng Digerebek Warga saat Setubuhi Anak di Bawah Umur

Ilustrasi Pencabulan anak
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Kepala Polres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, AKBP Kurniawan Haryono, membenarkan bahwa polisi telah menangkap seorang pria berinisial MJ (59), warga Kecamatan Kahayan Hilir, atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur

Pelaku Persetubuhan Anak SMP di Jambi Ditangkap Polisi

“Korban masih sekolah. MJ melakukan perbuatan bejatnya dengan korban yang berusia 11 tahun dengan modus merayu korban dengan iming-iming uang, asalkan mau melakukan persetubuhan dengan pelaku,” kata Kurniawan di Pulang Pisau, Minggu, 13 Februari 2022. 

Kurniawan menceritakan kronologi kejadian pada Sabtu, sekitar pukul 04.30 WIB, sepulang dari salat subuh, pelaku menemui korban lalu dan mengajaknya ke warung. Korban diduga sudah mengerti maksud tersangka untuk melakukan persetubuhan karena, menurut keterangan tersangka, yang sudah berstatus kakek ini, mereka sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali. 

Polda Jateng Ambil Alih Kasus Kakak-Adik Diperkosa 13 Pria di Purworejo, Ini Alasannya

Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku selalu bermodus merayu dengan iming-iming memberikan uang kepada korban sebanyak Rp20 hingga Rp50 ribu.  Selanjutnya tersangka membawa korban ke sebuah warung milik anak tersangka. Di warung itulah tersangka melakukan aksi bejatnya.

Tersangka persetubuhan kepada anak di bawah umur di Kabupaten Pulang Pisau, Kali

Photo :
  • ANTARA
Kemenag Tegaskan KUA Tak Layani Pernikahan di Bawah Umur

Perbuatan tersangka akhirnya tercium oleh warga. Saat tersangka sedang melakukan aksi tidak senonoh, dari pintu samping warung ada warga yang mengetuk pintu dengan keras. 

Tersangka terkejut dan langsung mengenakan pakaian dan membuka pintu warung. Ternyata di luar warung sudah banyak warga yang menunggu dengan geram.

“Atas peristiwa tersebut pelaku langsung dibawa dan diamankan ke tempat Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Orang tua korban yang tidak terima melaporkan pelaku ke pihak kepolisian,” terang Kurniawan.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Ketua Badan Permusyawaratan Desa setempat, Suyono, saat dikonfirmasi, mengungkapkan warga dan aparat pemerintah desa juga sangat kaget dengan peristiwa yang terjadi di wilayahnya tentang kelakuan kakek MJ terhadap anak yang masih di bawah umur. 

Dalam kesehariannya pelaku jarang sekali berinteraksi dengan warga. Warga bersama pemerintah desa setempat akan memantau kondisi psikologis anak itu. Korban merupakan anak di bawah umur yang memerlukan penanganan psikologis. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya