Jasad Wanita Muda Dalam Dus: Sempat Disetubuhi, Mau Dibuang ke Sungai

Polisi menangkap AS, 35, tersangka pembunuhan SN, 25.
Sumber :
  • VIVA/ Muhammad AR.

VIVA - Kapala Resere Kriminal Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengungkapkan kronologi pembunuhan SN (25), seorang wanita muda berprofesi sebagai ART asal Pemalang, Jawa Tengah, yang jasadnya dimasukan dalam dus dibalut plastik. Pelaku tak lain adalah kekasihnya berinisial AS (35) yang berprofesi buruh lepas harian.

Ilustrasi Jenazah.

Photo :
  • U-Report

Pacaran dengan Pelaku

"Jadi awalnya itu si korban itu berpacaran dengan pelaku. Perkenalan mereka diawali perkenalan di media sosial," kata Siswo.

Siswo mengatakan pada Sabtu, 5 Februari 2022, tersangka AS (35) mengajak korban jalan-jalan. Namun setelah malam korban SN dibawa ke kontrakannya di Ciparigi Bogor Utara.

Pada saat dibawa ke sana tersangka menyetubuhi korban. Saat itu, tersangka AS cemburu karena HP korban ada panggilan masuk dan chat yang kebanyakan yang menghubungi SN mayoritas laki-laki.

"Di situ korban dengan pelaku sempat bertengkar, si pelaku itu mencoba menanyakan kepada korban, tapi korban tidak mau merespons," kata Siswo.

Bekap dengan Bantal

Saat cekcok, AS yang terbakar api cemburu kemudian membekap korban dengan menggunakan bantal hingga SN kehabisan nafas.

"Sesuai hasil autopsi bahwa meninggal karena tersendat jalan nafas sehingga meninggal lemas," katanya.

Siswo mengungkapkan, usai menghabisi nyawa SN, pelaku sempat kebingungan untuk menghilangkan jasad wanita itu. Kemudian pelaku meninggalkan jasad SN beberapa hari di kontrakan tersebut.

"Sambil berpikir bagaimana carannya untuk menguburkan jasad bahkan juga berupaya menggali bagian dapur dari kontrakan tersebut itu ada bor," katanya.

Mau Dibuang di Sungai

Namun karena upaya itu gagal akhirnya pada Selasa 8 Februari 2022 malam pelaku akhirnya membungkus jasad korban dengan kardus hingga plastik menyerupai paket barang agar tidak dicurigai warga.

"Membungkus jasad korban hingga terlihat seperti paket. Kemudian berusaha mencari sungai di daerah Bogor," katanya.

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Namun belum sampai ke lokasi pembuangan, kardus berisi jasad SN yang dibawa oleh AS terjatuh. Saat itu AS memutuskan untuk meninggalkan jasad tersebut sebelum akhirnya pada keesokan harinya ditemukan oleh warga yang melintas pada Rabu, 9 Februari 2022.

"Pelaku terpeleset ketika ingin kembali mengangkat, akhirnya pelaku memutuskan untuk meninggalkan jasad korban di lokasi pembuangan mayat. Setelah itu tersangka melarikan diri ke daerah Kecamatan Tamansari," katanya.

Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

Majikan Lapor Polisi Pembantu Hilang

Siswo mengungkapkan identitas SN sendiri ternyata sudah dilaporkan hilang sejak pergi meninggalkan rumah tempatnya bekerja.

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

"Dari ciri-ciri yang kami dapat daftar orang hilang ternyata ciri-cirinya sinkron dengan laporan kehilangan. Kami mengonfirmasi kepada pelapor bahwa benar mereka mempunyai seorang ART yang hilang sejak tanggal 5 Febuari 2022," katanya.

Berdasarkan laporkan ke polisi SN izin pamit kepada majikannya untuk menjengguk saudaranya di daerah Meruya, Jakarta Barat. Majikan korban sempat berkomunukasi sampai Sabtu, 5 Februari 2022 malam, namun Minggu, 6 Februari 2022, korban sudah tidak bisa dihubungi.

"Tiba-tiba lost kontak. Dan dikonfimasi ternyata korban tidak sampai ke rumah kakanya di sana. Akhirnya pelapor melaporkan orang hilang ke Polres Bogor," katanya.

Dari informasi penyelidikan korban dijemput seorang laki-laki yang mengarah pada identitas AS. Pelaku AS ditangkap pada 10 Febuari 2022 sehari setelah jasad SN ditemukan. AS tak lain adalah kekasih korban yang merupakan seorang buruh harian lepas.

"Kami berhasil menangkap di kelurahan Mulyaharja Kecamatan Bogor Selatan. Saat penangkapan tersangka melakukan perlawanan sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur," kata Siswo.

Tersangka sendiri dijerat pasal 338 dan 340 KUH pidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya