Ditangkap, Debt Collector yang Pukul IRT Depan Anaknya di Lombok

Debt Collector ditangkap polisi usai pukul perempuan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan perempuan dianiaya oleh seorang penagih utang alias debt collector. Kejadian terjadi di Dusun Lading-Lading, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.

Menurut penelusuran, kejadian tersebut terjadi pada Senin, 7 Februari 2022. Korbannya seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Inaq Misni (36 tahun)

Video tersebut diduga direkam anak korban saat penagih utang mendatangi ibunya. Awalnya terjadi cekcok mulut antara penagih utang dengan korban. Korban merasa keberatan karena penagih memaki dirinya dengan sebutan nama hewan.

Selang beberapa saat, kepalan tangan kanan penagih utang dengan kuat meninju wajah perempuan tersebut.

"Ya Allah... Ya Allah...," teriak perempuan tersebut.

Korban dipukul di depan anaknya, sehingga membuat anaknya menangis ketakutan.

Beredarnya video tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan. Pagi tadi pukul 05.30 Wita, Jumat, 11 Februari 2022 pelaku diringkus Tim Puma Polres Lombok Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, mengatakan pelaku adalah penagih utang dari koperasi harian di  Mataram. Pelaku diketahui bernama Mikris Rolan Busu alias Rolan (30) asal Rote, NTT.

Heboh Ucapan Ridwan Kamil soal Janda, Jubir Sebut Ada yang Punya Niat Buruk-Video Dipotong

"Pelaku merupakan calon mantri atau tukang tagih iuran jika dalam istilah koperasi," katanya.

Korban tidak memiliki uang saat pelaku datang, sehingga membuat pelaku marah dan menganiaya korban.

Komnas HAM Sebut Sejumlah Kasus Kandidat Pilkada Berujar Seksis dan Rendahkan Perempuan

"Namun karena korban tidak ada angsuran, pelaku memukul korban dengan kepalan sebanyak dua kali kemudian meninggalkan korban," ujarnya.

Hari Brata mengungkapkan, korban meminjam uang di koperasi sebesar Rp1 juta. Namun karena sakit sudah seminggu, korban belum dapat mencicil utang.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Pelaku tidak percaya dan berusaha masuk ke kamar korban untuk mencari uang. Namun tidak diizinkan oleh korban.

"Pelaku berusaha masuk kamar korban. Karena tidak diizinkan terjadi cekcok. Korban dipukul dengan tangan mengepal dua kali," katanya.

Sementara, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, mengatakan polisi melakukan penggerebekan di rumah sewaan milik pelaku di Sweta, Mataram.

"Namin pelaku berhasil kabur melarikan diri begitu melihat adanya polisi," katanya.

Polisi mengejar pelaku hingga ke sawah di belakang rumah yang disewa. Dengan mudah pelaku diringkus polisi tanpa perlawanan.

Baca juga: Aniaya Penagih Utang, 5 Pria Divonis 4 Tahun Penjara

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya