Geng Motor Bacok Wanita di Palembang Ditangkap, Ini Tampangnya
- VIVA/Sadam Maulana
VIVA – Terungkap sudah siapa pelaku yang melakukan pembacokan terhadap seorang perempuan dengan menggunakan celurit, di kawasan Cinde, tepatnya di depan minimarket di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Sumatera Selatan.
Pelakunya yakni, Edo Rizki Ramadani (18 tahun), warga Jalan Sanusi, Lorong Dasuki, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang. Dia diamankan Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang di kawasan Jalan Soak Simpur, Kamis, 10 Februari 2022.
Sebelumnya, untuk mengungkap pelaku penusukan ini, polisi telah lebih dulu mengamankan sembilan orang diduga geng motor jalanan. Penyidik Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang pun menetapkan satu orang tersangka yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Pelaku Edo ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pembacokan dengan menggunakan celurit terhadap korban Lilis Novita Sari (22). Warga Jalan Lebak Murni, Kecamatan Sako Palembang itu, dibacok pelaku saat bersama dengan saksi Iqbal (21), Minggu, 6 Februari 2022, sekira pukul 04.00 WIB.
Informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban bersama saksi serta rombongannya mengendarai sepeda motor melintas di tempat kejadian perkara (TKP). Tiba-tiba datang terlapor juga mengendarai motor mendekati komplotan rombongan motor korban.
Kemudian karena berpepetan motornya dengan teman korban, tersangka pun terjatuh. Karena tidak senang, tersangka langsung mencabut celurit dari dalam jaket bagian depan. Melihat tersangka mengeluarkan celurit, teman-teman korban langsung pergi melarikan diri. Sedangkan korban masih di TKP berjarak hanya sekitar dua meter dari tersangka.
Lalu tersangka mendekati korban, dan kemudian dengan celurit yang dipegangnya langsung membacok tangan sebelah kanan korban. Setelah itu tersangka langsung kabur.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail, dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa, membenarkan telah mengamankan tersangka penganiayaan.
"Berdasarkan laporan korban dan video yang viral, Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang segera melakukan Penyelidikan terhadap tersangka, lalu tersangka diamankan berikut barang bukti satu buah celurit di Jalan Soak Simpur Palembang," ungkap Tri.Â
Tri bilang, tersangka saat ini sedang diperiksa lebih lanjut dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan UU yang berlaku. "Atas perbuatannya ini tersangka akan kita jerat dengan Pasal 351 KUHP," tegasnya.
Sementara, tersangka Edo saat ditanya penyidik Reskrim mengakui perbuatannya telah melakukan pembacokan kepada korban. "Iya, saya yang bacok menggunakan celurit," katanya.