Polisi: 10 Kasus Pemerkosaan Anak Dilaporkan di Tangerang pada Januari

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Sebanyak 20 anak di Kabupaten Tangerang dengan usia 6 hingga 11 tahun, terdata sebagai korban dari tindak pemerkosaan. Hal ini berdasarkan data dari hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Polres Kota Tangerang di bulan Januari 2022.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

"Di bulan Januari, kita menerima 10 kasus, dengan 7 kasus yang berhasil diungkap," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis, 10 Februari 2022.

Dia melanjutkan, dari 7 pengungkapan itu, terdapat 7 tersangka yang berhasil diamankan, dengan latar belakang pekerjaan mulai dari guru ngaji, ayah kandung, hingga buruh.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

"Ada 7 orang yang berhasil diamankan. Dimana mereka melakukan tindakan keji itu dengan berbagai modus," ujarnya.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Modusnya, mulai dari mengimingi korban dengan memberikan hadiah hingga menjanjikan ilmu kebal.

"Modusnya macam-macam. Dan motif yang para tersangka lakukan ini rata-rata tidak dapat mendapatkan haknya dari sang istri sampai ada kelainan," ujarnya.

Atas adanya kasus ini, pihak kepolisian pun akan melakukan pendamping kepada para korban, seperti trauma healing.

Sementara, para tersangka akan dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya