Alasan Nakal, Balita di Kabupaten Dairi Dianiaya Kekasih Ayahnya
- pixabay
VIVA - Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi menangkap seorang wanita berinisial YSM alias SM (36), karena menganiaya balita berusia 4 tahun hingga mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Alami Luka di Sekujur Tubuhnya
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi, AKP Rismanto Purba, mengatakan kepolisian menerima laporan dari RSU Sidikalang, Sabtu malam, 5 Februari 2022, sekitar pukul 21.00 WIB. Bahwa ada balita berinsial RS diantar untuk berobat dengan mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.
"RS diantar ke rumah sakit, dalam keadaan luka pada bagian kepala belakang, luka lebam pada bagian kaki dan tangan, luka lebam pada bagian punggung dan luka robek pada bagian kelamin," kata Rismanto kepada wartawan, Senin, 7 Februari 2022.
Baca juga: Tersangka Pembacokan HRD di Salemba: Cleaning Service yang Dipecat
Polisi Curiga dan Langsung Menangkap Pelaku
Balita dengan jenis kelamin perempuan diantar ke rumah sakit oleh pelaku bersama petugas puskesmas. Polisi yang curiga dengan SM langsung menangkap dan memintai keterangannya.
Pelaku yang merupakan warga Desa Simartugan, Kecamatan Pegagan hilir, Kabupaten Dairi itu, mengakui perbuatannya yang melakukan penganiayaan terhadap anak dari kekasihnya tersebut.
"Tersangka ini, adalah pacar (kekasih) dari ayah korban. Antara SM dan ayah korban ada rencana menikah," kata Rismanto.
Bercerai dengan Istri
Rismanto mengatakan pasca bercerai dengan istrinya, ayah korban menintipkan RS kepada pelaku di rumahnya. Saat di rumah SM penganiayaan itu dilakukan dengan alasan, korban nakal.
Apalagi, tersangka mengaku kesal, karena ibu kandung korban tidak mau mengurus anak tersebut.
"Merasa kesal, karena korban nakal sehingga berulang kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Dengan cara memukul menggunakan bambu dan pernah juga mencakar dan meremas kelamin si anak sampai terluka terkena kuku," kata Rismanto.
Atas perbuatannya, SM sudah ditahan di Mako Polres Dairi dan dijerat dengan pasal pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76C dari Undang undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang atau Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Rismanto.