Modus Pelatih Futsal di Bogor Cabuli Siswa, Dijanjikan Masuk Tim Inti
- VIVA/Muhammad AR
VIVA – Kepolisian Resor Bogor menangkap Gopal Junior (30 tahun), pelatih futsal klub tingkat Kabupaten Bogor yang ramai di media sosial melakukan pelecehan seksual sesama jenis kepada puluhan siswa. Terungkap pria bernama asli Muhamad Nopri itu mengiming-imingi korban dengan karier di tim sekolahnya.
"Modus kejahatan pelaku mengirimkan chatting berisi muatan pornografi kepada korbannya untuk diajak melakukan hal-hal yang tidak senonoh. Dengan iming-iming kepada korban dengan memasukan tim inti di dalam tim futsal tersebut. Kebanyakan korban dari si pelaku ini adalah anak didiiknya di tim futsal," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanudin saat konfrensi pers, Senin 7 Febuari 2022.
Untuk merayu korbannya, kata Iman, pelaku mengiming-imingi korban masuk ke dalam tim inti. Selain itu diiming-imingi uang dan perlengkapan futsal.
"Bahkan diiming-imingi juga diberikan uang kemudian sepatu kaos, fasilitas yang menarik bagi korban. Karena posisi pelaku sebagai pelatih di beberapa sekolah," jelas Iman.
Iman mengatakan, penyidik juga tengah mengembangkan apakah ada tindak pidana lain yang menyertai dari perbuatan pelaku. Dari hasil pemeriksaan ada 15 orang yang menjadi korban pelaku. Dari hasil pemeriksaan juga, GJ telah melakukan perbuatan ini sejak tahun 2019 kepada para siswa di klub futsal sekolah.
Karena kita juga harus memitigasi korban-korban yang sudah menjadi korban pelaku tersebut. Semoga apa yang dilakukan Satreskrim Polres Bogor sebagai salah satu upaya menyelamatkan anak-anak di negara kita," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Muhamad Nopri (MN) alias Gopal Junior (GJ) (30tahun) ditangkap dikediamannya di Kecamatan Klapanunggal tak jauh dari tempat lokasinya melatih di berbagai sekolah hingga kawasan Cileungsi Cibubur. Gopal dijerat Undang-Undang tindak pidana pornografi, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami dari Polres Bogor mengungkap sebagaimana diketahui tersangka beberapa hari lalu sempat viral yang mengunggah diduga tindak pidana pencabulan anak. Tersangka MN alias GJ ditangkap dikediamannya dekat Metland Cileungsi, Klapanunggal," kata Kapolres AKBP Iman Imanudin saat konfrensi pers di Polres Bogor, Senin 7 Febuari 2022.
Iman mengatakan, GJ ditetapkan tersangka setelah Satreskrim melakukan penyelidikan dari saksi-saksi yang ada serta alat bukti. GJ terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 27 ayat 2 junto 45 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 sebagaimana dimaksud sebagaimana Undang-Undang Informasi dan transaksi Elektronik.
"Terhadap yang bersangkutan juga kami juga menerapkan pasal 37 junto pasal 11 atau pasal 32 junto pasal 6 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Di mana ancamannya pidana maksimalnya 6 tahun penjara," jelas Iman.
Baca juga: Cabuli Bocah 12 Tahun, Guru Ngaji di Kalteng Ditangkap