Wanita Pemimpin Arisan Online di Karawang Ditetapkan Tersangka
- ANTARA/Ali Khumaini
VIVA – Polres Kabupaten Karawang menetapkan seorang wanita sebagai tersangka arisan online bodong yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
"Wanita berinisial D ini adalah pimpinan atau owner arisan online bodong," kata Kepala Polres Karawang AKBP Aldi Subartono, di Karawang, Senin, 7 Februari 2022.
Ia mengatakan seorang wanita berinisial D ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang guna pendalaman dan pengembangan lebih lanjut pada kasus arisan bodong di Karawang.
"Kita sekarang masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap satu orang tersangka berinisial D, kami juga terus melakukan pendalaman-pendalaman pada kasus arisan online ini," kata dia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana menyampaikan, tersangka D merupakan pimpinan atau owner dari arisan online bodong itu.
"Korban yang membuat laporan polisi (LP), sejauh ini ada tiga dari beberapa orang yang menjadi korban kasus itu. Kerugian dari para korban untuk sementara ini mencapai sekitar Rp800 jutaan," katanya.
Arisan online bodong di Karawang ini sebelumnya sempat viral di sejumlah platform media sosial, terjadi pada tahun 2021. Arisan online bodong ini menggunakan sistem “Get” lebih besar dari “Pay” sesuai tanggal.
Contoh, pay Rp4 juta get Rp5 juta tanggal 3 Desember, artinya setiap customer atau peserta arisan online tidak perlu mengangsur dalam periode tertentu seperti arisan pada umumnya (hanya menunggu tanggal).
Tersangka D yang menjadi owner pada arisan online di Karawang kemudian mencari orang (peserta arisan online) untuk membeli arisan itu dengan iming-iming bahwa arisan skala besar dengan bandar dari Bandung, dan sudah terjamin pengacara atau kuasa hukum jika nantinya arisan ini bermasalah.
Arisan online yang berlangsung hingga Desember 2021 itu akhirnya bermasalah karena si D kehabisan uang dan tidak bisa mengelola lagi uang arisan. (ant)