Kabareskrim Usut Dugaan Korban Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat
- TvOne/Yoga Syahputra
VIVA – Korban penganiayaan hingga tewas di kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin diduga berjumlah tiga orang. Kini, kasus korban tewas tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Hal itu diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan di Kota Medan, Jumat 4 Februari 2022. Ia turun ke Mako Polda Sumut untuk melihat langsung bagaimana proses penyelidikan dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
“Ya, nanti akan diusut tuntas. Juga terkait dengan beberapa kasus kematian yang ditemukan,” sebut Agus dikutip Sabtu, 5 Februari 2022.
Agus mengungkapkan, hasil dari penyelidikan pihak kepolisian, korban tewas itu meninggal di rentang waktu pada tahun 2015 dan terakhir 2021 lalu. Hal itu akan terus didalami oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
“Tadi laporan ada tiga (korban tewas) kalau enggak salah. Ada tiga kasus, ada yang kejadian tahun 2015. Ada kejadian yang tahun 2021. Namun pada prinsipnya, kita arahkan kepada penyidik untuk mengusut tuntas semua kejadian itu,” jelas Agus.
Agus menjelaskan, berdasarkan penyelidikan akan terungkap fakta-fakta sebenarnya bagaimana beroperasinya kerangkeng manusia yang dijadikan tempat rehabilitasi tanpa memiliki izin dan standar operasional rehabilitasi pada umumnya.
“Nanti dari proses penyidikan lah ya nanti akan terungkap. Bahwa sementara dari sebagian pelaku sudah rekan rekan temukan di lapangan,” ucap Agus.
Kerangkeng Beroperasi Sejak 2010
Mantan Kapolda Sumut ini mengatakan, pihaknya juga akan menelusuri kerangkeng manusia itu beroperasi sejak tahun 2010 lalu. Keseluruhan akan diuraikan dengan fakta sebenernya oleh penyidik kepolisian.
“Tentunya rekan-rekan tahu, apa yang terjadi dalam proses dari tahun 2010 atau 2012, mulai mereka aktif sampai 2022. Mudah mudahan ini akan memberikan petunjuk yang benar,’’ tutur Agus.
Jendral Polisi Bintang Tiga itu menegaskan bahwa kerangkeng manusia milik Bupati Langkat itu, tidak layak dijadikan sebagai tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
“Kemudian ada LP pokok perbuatan berlanjut penampungan mereka. Penampungan pekerja yang setengah dirampas hak asasinya ya. Jadi narasi untuk itu adalah tempat rehab. Saya minta itu di drop, karena memang itu tidak layak disebut tempat rehab,” ucap Agus.
Agus juga menegaskan orang menghuni kerangkeng manusia yang sebagai pecandu narkoba tengah menjalani rehabilitasi. Tidak layak disebut Wargabinaan. Karena, itu bukan Lapas atau Rutan dan bukan juga sedang menjalani hukuman.
“Wargabinaan itu kalau di lapas. Oleh karena itu, tadi sudah sepakat untuk segara ditingkatkan penyidikan dan akan mengusut tuntas semua kejadian di sana,” kata Agus.
Agus mengimbau kepada keluarga yang pernah memasukkan anggota keluarganya di kerangkeng manusia itu. Untuk dapat membantu kerja pihak kepolisian memberikan keterangan dan fakta sebenarnya dalam penyelidikan kasus ini.
“Mohon kepada keluarga korban yang memberikan persetujuan itu (masuk rehabilitasi). Karena mereka-mereka, yang di dalam itu kan memiliki hak pribadi. Artinya, memiliki kecakapan untuk membuat perjanjian, membuat perikatan kepada pihak yang lain,” sebut Agus.
Agus mengingatkan jangan ada pihak-pihak mencoba menghalangi tugas penyelidikan dilakukan pihak kepolisian. Bila menghalangi akan dilakukan tindakan sesuai dengan proses hukum.
“Kalau mereka tidak mendukung atau membantu tugas tugas kepolisian dalam menuntaskan masalah ini. Saya minta itu juga akan diproses, sebagai pihak yang ikut serta membantu kejadian penyekapan ditempat penampungan itu,” ungkap Agus dengan tegas.
Dua kerangkeng manusia itu, ditemukan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Rabu 19 Januari 2022. Selain kerangkeng manusia, juga ditemukan orang utan dan sejumlah satwa liar dilindungi.