Diduga Peras dan Ancam Petugas SPBU, Dua Wartawan Ditangkap
- Istimewa
VIVA - Polres Pemalang berhasil menangkap dua orang dengan inisial J (45) dan MMS (30) yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP. Keduanya mengaku berprofesi sebagai wartawan dalam melakukan aksinya.
Jalani Pemeriksaan
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan kedua tersangka ditangkap oleh Satreskrim Polres Pemalang di SPBU 4452311 Randudongkal, Pemalang, Kamis malam, 3 Februari 2022.
"Benar, tersangka saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pemalang," kata Ari.
Baca juga: 4 Fakta Mahasiswa Makassar Peras Pacar Hingga Rp9,9 Juta
Sudah Jadi Tersangka
Ari mengungkapkan Polres Pemalang masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Kedua pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Dari keterangan beberapa saksi, kita lakukan pengembangan terkait kasus ini. Keduanya pun sudah kami naikkan statusnya sebagai tersangka," katanya.
Selain menangkap tersangka, Polres Pemalang juga telah menyita sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara. Barang bukti tersebut berupa uang senilai Rp10 juta.
"Barang bukti yang kami amankan di antaranya, uang tunai Rp10 juta hasil tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh para tersangka," kata Ari.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHP. Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun.