Kombes Bhirawa Periksa Kasus Salah Tangkap Begal, Begini Hasilnya
- Youtube Polda Metro Jaya
VIVA – Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya oleh orang tua pelaku begal, Muhammad Fikri. Aduan tersebut dibuat karena polisi dituding melakuan salah tangkap.
Polisi menyebut kuasa hukum pelaku sempat mengajukan praperadilan pada 1 September 2021 atas penetapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Tapi, hasil putusan pengadilan menolak eksepesi termohon pada 1 Oktober 2021. Buntut praperadilan dimenangkan Polsek Tambelang, orang tua tersangka mengadukan ke BidPropam Polda Metro Jaya soal adanya dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus.
"Dari Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 4 Februari 2022.
Namun, menurut hasil pemeriksaan Bidpropam Polda Metro Jaya yang dikomandani Kombes Bhirawa Braja Paksa, Zulpan mengklaim kalau tidak ditemukan adanya salah tangkap dan rekayasa kasus. Kemudian, kuasa hukum juga sudah mengadu ke Komisi Polisi Nasional. Aduan dilakukan pada 5 November 2021. Menurut Klaim Zulpan, Kompolnas pun menyatakan kalau Polsek Tambelang sudah sesuai prosedur.
"Hasil pemeriksaan bahwa dalam proses penangkapan dan penyitaan menyatakan telah sesuai prosedur," ujar dia.