5 Fakta Siswi SMK di Tuban Curi Uang dan Emas Demi Gaya Hidup
- polrestuban.com
VIVA – Demi gaya hidup, seorang siswi di Tuban nekat curi uang dan emas majikannya. Tak hanya sekali, diketahui jika pelaku telah berbuat mencuri uang milik majikannya hingga 6 kali. Berikut fakta-faktanya.
1. Siswi di Tuban curi emas 50 gr majikannya
Pelaku NN (18), merupakan seorang pelajar di salah satu SMK di Tuban ini yang mencuri uang dan emas milik majikannya. Gadis kelahiran Polewali Mandar ini tega mengambil barang berharga berupa 1 (satu) keping logam mulia emas antam seberat 50 (lima puluh) gram beserta suratnya di rumah milik WI (53) yang berada di kelurahan sendangharjo Gg. II/48 Rt. 02 Rw. 05 kecamatan Tuban Kabupaten Tuban yang sekaligus menjadi tempat tinggal pelaku.
2. Pencurian terkuak
Kejadian pencurian tersebut diketahui oleh korban pada kamis, 13 Januari 2022 sekira pukul 09.00 wib saat melakukan bersih-bersih rumah serta mengganti beberapa kunci karena merasa sering kehilangan barang. Saat itu korban membuka almari tempat rias yang berada di kamar dan mengambil sebuah paralon yang digunakan untuk menyimpan emas antam beserta uang. Ia terkejut lantaran korban mendapati emas seberat 50 (limapuluh) gram yang ia simpan didalam paralon hilang.
3. Kerugian korban
Akibat kejadian tersebut, ditaksir kerugian korban senilai kurang lebih Rp45.000.000, (empat puluh lima juta rupiah). Selain emas seberat 50 gram, didalam paralon tersebut juga terdapat sejumlah uang yang juga ikut hilang. Namun korban belum dapat memastikan berapa jumlahnya. Melihat kejadian itu, kemudian korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Tuban.
4. Tak-tik Pelaku Mencuri
Dalam melancarkan aksinya, pelaku yang tinggal serumah dengan korban itu menunggu situasi rumah dalam keadaan sepi kemudian pelaku masuk kedalam kamar korban dan mengambil barang milik korban berupa emas seberat 50 gram. Kemudian emas tersebut ia gadaikan dikantor pegadaian cabang Merakurak sebesar Rp. 36.700.000,- ( tiga puluh enam tujuh ratus ribu rupiah ). Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Tuban AKBP Darman, S.I.K., saat pimpin konferensi pers pada Rabu, 2 Februari 2022.
“Sebagian uangnya dipergunakan untuk keperluan pribadi dan sisanya masih Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) yang tersimpan didalam ATM milik pelaku” Ucap Darman dikutip polrestuban.com, Jumat, 4 Februari 2022.
5. Pelaku mencuri 6 kali
Tak hanya sekali, pelaku mengaku juga pernah melakukan pencurian uang tunai milik korban sebanyak 6 kali. Pertama ia mencuri uang sebesar Rp5.000.000, kedua sebesar Rp3.000.000, yang ketiga sebesar Rp300.000, keempat sebesar Rp500.000, kelima sebesar Rp1.000.000, dan yang keenam sebesar Rp10.000.000. Menurut pengakuannya, pelaku yang nekat mencuri itu karena untuk memenuhi gaya hidupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.