Tabrak Pemotor hingga Tewas, Pemobil 'Provost FBI' Jadi Tersangka
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Polisi menetapkan pengemudi mobil berlogo 'Provost FBI' berinsial FN (51) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Karya Jaya, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa sore, 1 Februari 2022. Imbas kecelakaan itu, satu orang meninggal dunia.
"Kecelakaan yang terjadi di Jalan Karya Jaya, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Saat ini, penyidik Unit Lalulintas Polsek Deli Tua sudah menetapkan pengemudi roda empat (FN) sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Kamis 3 Februari 2022.
Polisi menjerat tersangka yang merupakan seorang perempuan dengan pasal 301 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas. "Dengan ancaman 6 tahun penjara," sebut perwira melati tiga itu.
Hadi menyampaikan untuk test urine FN diketahui negatif mengkonsumsi narkoba. "(FN) Status ditahan," lanjut Hadi.
Pun, Hadi mengatakan dari penyelidikan, FN tidak ada unsur kesengajaan dalam mengendarai mobilnya. Tersangka diduga tak mahir mengemudi mobil matic.
"Kurang terampil dan kurang mahirnya, tersangka dalam mengendarai kendaraan bermotor," kata Hadi.
Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi antara satu unit mobil dengan sejumlah sepeda motor di Medan Johor, Kota Medan. Imbas kecelakaan itu, satu orang pengemudi sepeda motor tewas.
Dari data yang diperoleh VIVA, Mobil Suzuki Vitara berlogo 'Provost FBI' dengan nomor polisi BK 1074 AG yang dikemudikan tersangka melaju dengan kecepatan tinggi. Mobil nahas itu langsung menabrak sejumlah pemotor dari belakang atau jalur searah.
Adapun tersangka FN langsung menghentikan laju mobilnya setelah menabrak seorang pengemudi sepeda motor yang tewas. Korban meninggal itu bernama Dimas Ikhsan Erlangga warga Medan Polonia, Kota Medan. Korban mengalami luka berat di bagian kepala.
Maksud tersangka yang mengunakan embel-embel 'Provost FBI' yaitu Forum Batak Intelektual.