Tersangka Pembacokan HRD di Salemba: Cleaning Service yang Dipecat

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA – Dua pelaku pembacokan seorang pria di depan Rumah Sakit ST Carolus, Salemba, Jakarta Pusat yang sempat viral di media sosial, berhasil ditangkap dan kini menjalani hukuman. Diketahui kedua pelaku merupakan cleaning service yang tidak terima karena diberhentikan dari pekerjaannya.

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto menjelaskan kasus pembacokan terhadap pria bernama Bima yang merupakan HRD tempat kedua pelaku bekerja, berawal dari sakit hati pelaku yang dipecat lantaran masuk dalam program pengurangan tenaga kerja. Kedua pelaku akhirnya merencanakan penyerangan terhadap HRD tempatnya bekerja.

"Korban sebagai HRD di salah satu PT yang bergerak dalam bidang cleaning service, pelaku yang ngebacok bekerja sebagai cleaning service selama 10 tahun, kalau pelaku lainnya kabarnya dikeluarkan juga, tapi sudah lama bukan sama korban," kata Kompol Ari dikonfirmasi, Kamis 3 Februari 2022.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Menurut polisi, pelaku merasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya, dan menunggu korban yang hendak pulang dari rumah sakit tempatnya bekerja untuk melancarkan aksi pembacokan. 

"Pelaku dikeluarkan di perusahaan karena pengurangan pegawai. Jadi pelaku menunggu saat korban keluar dari RS," ujarnya.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Sementara itu, korban menderita luka yang cukup dalam di bagian punggungnya akibat sabetan celurit pelaku. Korban menderita 10 jahitan akibat pembacokan itu. "Korban kena satu kali sabetan, sudah rawat jalan, luka yang diderita korban cukup dalam dengan 10 jahitan," ujarnya. 

Kompol Ari menegaskan kedua pelaku tersebut di dua lokasi, yakni di Klender Jakarta Timur, dan di Bekasi pada Selasa 1 Februari 2022 lalu. Selain amankan kedua tersangka, polisi juga mendapati barang bukti sebilah celurit berukuran besar dan baju kaus milik pelaku yang terkena percikan darah korban.

Atas perbuatannya kedua pelaku yang berinsial OA dan RI dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan senjata tajam hingga mengakibatkan korban terluka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Diberitakan sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor menjadi korban pembacokan di Jl Salemba Raya, Senen. Korban dibacok oleh pelaku seketika saat keluar dari rumah sakit pada Sabtu 29 Januari 2022 sekitar pukul 22:30 WIB.

"Korban baru keluar dari RS Carolus, pas pintu keluar dicegah pelaku kemudian dibacok pakai celurit," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya