Ringkus Pengedar Narkoba di Bogor dan Bekasi, Polisi Sita 31 Kg Ganja
- Foe Peace Simbolon/VIVA.
VIVA – Upaya polisi dalam mencegah peredaran narkoba terus dilakukan. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menggagalkan peredaran sebanyak 31 kilogram ganja.
Sebanyak tiga orang pengedar di wilayah Bogor dan Bekasi dicokok. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada informasi yang diterima polisi. Penyidik Polres Metro Bekasi Kota kemudian menindaklanjuti informasi tersebutndan melakukan pendalaman.
"Dilakukan pendalaman tanggal 27 Januari 2022 dilakukan langkah penyidik dan diketahui akan ada pembelian di Parung. Di tanggal yang sama terjadi transaksi dan berhasil dilakukan penangkapan," ujar dia kepada wartawan, Rabu 2 Februari 2022.
Pelaku berinisial NA ditangkap dengan barang bukti ganja sebanyak satu kg. Kemudian, polisi menggeledah kediaman NA di Bogor dan menyita sisanya.
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya mencokok tersangka berinisial AL dan DN. Para tersangka mengaku jika barang haram tersebut punya AL dan dititipkan ke dua tersangka untuk diedarkan.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
"Berdasarkan keterangan tersangka lain yang ditemukan pada dirinya milik tersangka AL dititipkan ke NA untuk diedarkan," katanya lagi.