Kasus Penganiayaan Tahanan, Empat Polisi di Aceh Jadi Tersangka

Ilustrasi korban penganiayaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Polisi Daerah Aceh menetapkan empat personel Polres Bener Meriah jadi tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan hingga meninggal dunia.

10 Tahanan KPK Ikut Nyoblos Pilgub Jakarta 2024, Siapa Saja?

Ilustrasi penganiayaan.

Photo :
  • www.pixabay.com/bykst

Namun, keempat tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan karena masih dalam proses pemeriksaan terkait kode etik.

Terpopuler: Kronologi Polisi Tembak Pelajar hingga Tewas, Bapak Kopassus yang Ditakuti Elite Militer RI

"Empat terduga pelaku (personel Polres Bener Meriah) sudah ditetapkan jadi tersangka, kasusnya saat ini dalam proses pemberkasan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Pol Winardy saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Februari 2022.

Periksa 12 Saksi

KPK Tak Buka TPS di Rutan Buat Tahanan saat Pencoblosan Pilkada, tapi Petugasnya Datang

Polda Aceh juga sudah memeriksa 12 saksi yang terdiri dari pelapor hingga dokter yang saat itu menangani korban selama menjalani pemeriksaan di rumah sakit.

Belum Ditahan

Keempat anggota polisi itu dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Namun, mereka belum ditahan karena pertimbangan kooperatif.

"Mereka tidak ditahan karena mereka kasusnya lagi diproses kode etiknya. Selain itu pertimbangan penyidik bahwa mereka kooperatif," ujarnya.

Dicopot dari Jabatannya

Empat personel Polres Bener Meriah dicopot dari jabatannya sebagai penyidik usai diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap warga hingga meninggal dunia.

Dugaan penganiayaan itu dilakukan anggota polisi saat memeriksa korban bernama Saifullah (46) terkait kasus penadahan dan penggelapan kendaraan. Usai diperiksa polisi, korban dilarikan ke rumah sakit karena kondisi korban lemas dan wajah babak belur.

Anggota keluarga yang tidak terima dengan kondisi korban yang babak belur lantas melaporkan penyidik Polres Bener Meriah ke Ditreskrimum Polda Aceh.

Dari hasil penyelidikan awal oleh Propam Polda Aceh, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Polres Bener Meriah saat korban diperiksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya