2 Tersangka Ledakan di Sibolga Ternyata Simpan 60 Botol Bom Ikan

Konferensi pers kasus ledakan bom ikan di Kota Sibolga.
Sumber :
  • dok Polres Sibolga

VIVA –  Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga menetapkan dua tersangka kasus ledakan bom ikan di gudang atau disebut dengan Tangkahan Beringin, Pancuran Bambu, Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara. Dua tersangka itu punya peranan berbeda.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Kedua tersangka itu masing-masing berinisial D (31) warga Budi Luhur, Tapanuli Tengah dan FA (37) warga Jalan Pasar Belakang, Sibolga Kota, kota Sibolga, Sumatera Utara.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja menjelaskan tersangka D berperan sebagai operasional lapangan dan pemegang kunci gudang tempat penyimpanan bahan peledak  sekaligus penyedia bahan peledak. Sementara, FA sebagai pengurus kapal sekaligus pemasaran ikan hasil tangkapan dengan bahan peledak.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

"Untuk nama-nama lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini sudah kami kantongi. Namun, belum bisa kami ungkapkan," kata Taryono dalam keterangan tertulis, Rabu 2 Februari 2022.

Saat terjadi ledakan kedua tersangka berada di lokasi kejadian. Namun, FA kemudian melarikan diri ke Sumatera Barat hingga akhirnya menyerahkan diri.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

"Bahan peledak itu sendiri merupakan sisa dari sejumlah bahan peledak yang dibawa, sebelumnya oleh kapal tertentu dari tangan kedua terduga pelaku," tutur Taryono.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan.

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Taryono menjelaskan, sebelum terjadi ledakan hebat yang melukai 4 orang korban, ada aktivitas bongkar ikan di tangkahan, tekong kapal bersama anak buah kapal yang menyimpan sisa bahan peledak usai melaut. Polisi mengamankan 60 botol bahan peledak di sebuah gubuk di Dusun Panangkalan, Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

"Apa pemicu atau pemantik sehingga terjadi ledakan, itu masih dalam proses pemeriksaan Labfor Brimob Poldasu. Begitu juga dari mana bahan peledak tersebut diperoleh, itu juga masih dalam proses penyelidikan. Informasinya, bahan peledak itu diperoleh dari luar daerah," jelas Taryono.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan pasal 1 Undang-undang Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang mengubah Ordonantie Lembaran Negara 1948 No 17 dan Undang undang RI Dahulu tahun 1948 No 8 Jo pasal 55 dari KUHPidana. Dengan hukuman penjara mati atau 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya