Dua Pembacok Pria yang Baru Keluar dari RS Carolus Ditangkap
- Istimewa
VIVA – Aparat kepolisian Polsek Senen berhasil menangkap dua pelaku pembacokan seorang pria bernama Bima (36) yang baru keluar dari rumah sakit Carolus di Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial AO dan RI.
"Iya sudah kita tangkap," kata Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto saat dikonfirmasi, Selasa malam 1 Februari 2022.
Ari menambahkan, bahwa kedua pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. AO ditangkap di kawasan Klender, Jakarta Timur dan RI ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
"Kita tangkap siang hari. Pertama yang bacok itu di Klender, lalu kedua di daerah Bintara, Bekasi," tambahnya.
Saat ditangkap, pelaku tidak mengaku telah berbuat tindak pidana. Namun dengan pendekatan polisi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
"Ya saat ditangkap enggak ngaku, akhirnya ngaku. Barang bukti kita temukan juga, tapi saat itu pelaku bilang sudah dibuang, kita baik-baikin, tapi ngaku juga. (Celurit) Ditemukan di luar rumah di dalam sebuah box, kalau pakaian di dalam rumah dan semua masih ada bekas darah korban, kalau baju pas dipakai sama dia masih ada, jaket juga kita temukan," jelas Ari.
Sakit Hati
Ari menyebutkan jika pelaku nekat melakukan tindak kejahatan karena sakit hati. Di mana pelaku dan korban saling kenal di sebuah perusahaan.
"Dia (pelaku AO) ini sakit hati atau tidak terima karena ada pengurangan (pegawai). Akhirnya sakit hati dan melakukan itu (pembacokan)" ujarnya.
Kendati demikian, ia tak tahu menahu sikap pelaku di dalam perusahaan tersebut. Sebab, hingga kini motif sebebarnya masih didalami oleh aparat kepolisian.
Tidak mengaku
Ari mengungkapkan, bahwa pelaku RI yang saat kejadian sedang menunggu di atas motor mengaku tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh pelaku AO. Namun polisi tak mempercayainya dan masih mendalami keterlibatannya.
"Yang di atas motor itu ngaku nya diajak aja, kaga tahu. Tapi tetap salah ikut membantu. Tapi masa orang bawa celurit tidak tahu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, polisi menerapkan pasal yang terberat, yani Pasal 351 KUHP. Keduanya terancam pidana di atas lima tahun kurungan penjara.