Detik-detik Artis Randa Septian Ditangkap Pakai Ganja di Bali

Polisi menangkap artis Randa Septian (Tahanan Nomor 01) terkait kasus narkoba
Sumber :
  • Antara/Ayu Khania Pranisitha

VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Bali meringkus artis Muhammad Randa Septian karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

KPUD Jakarta Sebut Suara Suara yang Rusak dan Kurang Ada 51 Ribu Lembar

"Yang bersangkutan perannya sebagai pengguna narkotika jenis ganja, alasannya karena dia memang ingin dan tertarik menggunakan narkotika. Kurang lebih setelah satu minggu datang ke Bali, coba-coba dengan itu (ganja)," kata Kanit 1 Satuan Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin.

Ia mengatakan selama berada di Bali, artis film Randa Septian tinggal di salah satu vila wilayah Kuta, Badung, Bali. Kata dia, bahwa penyidik menangkap Randa Septian bersama temannya yaitu Arthur Augoest H. Aruan yang juga menggunakan ganja.

Sebagian Kota Besar di Indonesia Diprakirakan Turun Hujan, Ini Daftarnya

Kronologi Penangkapan

Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi informasi ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta Badung. Kemudian pada hari Jumat, 7 Januari 2022 pukul 20.00 Wita, petugas langsung menangkap kedua tersangka di TKP.

Baru Sehari Dilantik, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik ganja dengan berat bersih 0,72 gram, dua paket tembakau berat bersih 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas, satu buah korek api, tiga batang pipa kaca, satu buah kotak seng rokok dan satu buah gawai merk Iphone beserta sim cardnya.

"Menurut keterangan tersangka kalau barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli seseorang bernama Abed (dalam proses lidik) seharga Rp300.000, di daerah Canggu Kuta Badung," katanya.

Ia menambahkan untuk tersangka Arthur Augoest H. Aruan mengonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 2017. Sedangkan tersangka Randa baru sekali mengonsumsi narkotika jenis ganja tersebut.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Thailand Sudah Izinkan Warganya Menanam Ganja

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya