Ngaku Emosi Jadi Korban Tabrak Lari, 3 Tersangka Nekat Rusak Mercy

Pelaku perusakan Mercy di Bantul, Yogyakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Cahyo Edi

VIVA – Polisi menangkap tiga pelaku perusakan mobil Mercy yaitu ATW (21), MDK (21) dan CP (25). Polisi sudah menetapkan tiga pelaku ini sebagai tersangka dan ditahan.

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.

"Kami jerat dengan Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan," kata Ihsan di Mapolres Bantul, Sabtu 29 Januari 2022.

Kapolda Sumbar Pastikan Pecat AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Sementara, Tersangka ATW kepada wartawan mengaku merusak dan memukul pengemudi Mercedez Benz berinisial MGW. ATW mengaku emosi karena sempat tertabrak oleh mobil yang dikemudikan MGW.

"Iya. Saya emosi karena korban tabrak lari makanya saya kejar," kata ATW.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

3 pelaku yang merusak Mercy ditangkap polisi

Photo :
  • VIVA.co.id/Cahyo Edi

Serupa dengan ATW, tersangka MDK mengaku dirinya juga turut menjadi korban tabrak lari dari mobil Mercy. Dia pun turut mengejar mobil karena emosi.

"Iya saya memukul. Ada orang lain yang lempar batu dan ada pecahannya lalu saya lemparkan," kata MDK.

Pun, tersangka CP yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online mengaku mengejar mobil Mercy karena melihat ada pengemudi ojek online yang jatuh karena tersenggol mobil korban. CP pun kemudian mengejar mobil yang dikemudikan MGW itu.

"Jadi, ceritanya itu saya disuruh ngejar (mobil Mercy) karena ada Ojol yang terjatuh akibat tabrak lari itu. Jadi, ya terprovokasi saja," tutur CP.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan perusakan dan pengeroyokan terhadap pengemudi mobil Mercy berinisial MGW ini bermula saat pengemudi mobil melakukan pengereman mendadak di depan resto cepat saji di daerah Sewon, Kabupaten Bantul pada Kamis 27 Januari 2022.

Saat itu, MGW terlibat cekcok dengan tukang parkir setempat. Diduga karena panik, pengemudi pun melarikan diri ke arah Perempatan Tamantirto Bantul. Selama kabur, pengemudi Mercy itu sempat menabrak beberapa sepeda motor.

Kemudian, mobil nahas itu dikejar warga. MGW dan mobil Mercy yang dikendarai diberhentikan di daerah Perempatan Tamantirto. Usai bisa diberhentikan terjadilah aksi perusakan dan pengeroyokan itu.

41 tersangka TPPO dipamerkan di Polda Jatim.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama Oktober hingga November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024