Raba Payudara Atlet, Pelatih Taekwondo Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • Unsplash

VIVA – Seorang pelatih Taekwondo di Kabupaten Malang MR (25) dilaporkan ke Polres Malang atas dugaan tindakan persetubuhan dan asusila kepada atletnya. Laporan itu dilakukan pada Rabu, 26 Januari 2022. 

Viral Juru Parkir Liar Lakukan Pelecehan Seksual dengan Memegang Dada Korban, Pelaku Akui Tak Takut Polisi

Ada tiga orang yang mengaku menjadi korban tindakan asusila sang pelatih mereka adalah ES (18), RDS (20 ), dan RJ (20). Salah satu korban bahkan mengalami pelecehan seksual saat berusia di bawah umur. Dua korban melapor ke polisi yakni ES dan RJ. Sedangkan, RDS belum berani melapor ke polisi. 

"Persetubuhan itu dilakukan sejak 2016 dan tujuh kali dilakukan. Sementera, RDS persetubuhan beberapa kali dan berjanji akan dinikahi. Untuk RJ dilecehkan bagian tubuhnya, kejadiannya di tempat latihan dan laporannya beberapa kali," kata kuasa hukum korban, Dwi Indro Tito Cahyono. 

Cegah Kanker dengan Pijat Payudara, Bagaimana Caranya?

Wakil Ketua KONI Kabupaten Malang, Jamhuri mengungkapkan kasus yang menimpa pelatih dan atlet di luar tanggungjawab KONI. Sebab, tindakan ini masuk ranah pribadi. 

Dia bilang KONI sebagai organisasi yang menaungi berbagai cabang olahraga hanya berkoordinasi dengan cabor terkait. 

Setelah ‘Tobrut’ Muncul Istilah ‘Pulen’, Awas Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp10 Juta

"Ini kasus pribadi. Tidak ada sangkut pautnya dengan KONI. Kita sudah koordinasi dengan ketua Pengcab Taekwondo Indonesia (TI) dan sudah diproses Agustus 2021 lalu," ujar Jamhuri. 

Taekwondo Indonesia Open 2012

Photo :
  • VIVAnews/Fernando Randy

Ketua Pengcab Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Malang, Hendra Prastiawan menuturkan pada 10 Agustus 2021 lalu, kakak korban berinisial RJ melaporkan MR melakukan pelecehan seksual kepada adiknya usai berlatih taekwondo. Mereka menuntut MR untuk segera diberhentikan sebagai pelatih karena melakukan pelecehan seksual. 

"Dia melaporkan ke kami dan meminta saudara MR untuk diskorsing dari kepelatihan taekwondo. Mereka merasa tidak terima tentang pertama atas nama MR kok dimasukkan pelatih puslatcab," tutur Hendra. 

Sebagai pertanggungjawaban Pengcab TI Kabupaten Malang melakukan pertemuan dan mediasi untuk mengetahui kronologis pasti dari kedua belah pihak. MR mengakui telah berbuat hal yang seperti dituduhkan, yakni meraba payudara RS seusai latihan. 

Setelah itu mereka mengambil langkah skorsing kepada MR. Terkait pelaporan ke polisi mereka menyerahkan urusan itu kepada kedua belah pihak. 

"Kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Dan pihak kedua (MR) menerima sanksi untuk tidak bisa lagi menjabat sebagai pelatih sampai waktu yang tidak ditentukan," jelas Hendra. 

Selanjutnya, pelaku MR juga membuat pernyataan di atas materai berjanji tak mengulangi perbuatan cabulnya.

"Membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan lagi dengan surat bermaterai. Kami hanya memediasi dan kalau laporan silahkan langsung ke polisi atas nama pribadi," kata Hendra. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi Donny K Baralangi membenarkan terjadi pelaporan pada Rabu kemarin. Mereka saat ini sedang melakukan penyelidikan dan pendalaman atas kasus ini. 

"Iya, kami telah menerima laporan dari terduga korban. Dan, kami sekarang akan lakukan olah TKP," ujar Donny.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya