6 Fakta Pembunuhan Pemuda di Bekasi, Sakit Hati Tak Diajak Kerja

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Baru-baru ini seorang pelaku pembunuhan di Bekasi akhirnya ditangkap oleh Tim Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. Pelaku bernama Tegar (21) diketahui membunuh seorang pemuda berinisial AY (19) yang ditemukan tewas di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi pada 18 Januari 2022. 

Berdasarkan kejadian itu, terdapat beberapa fakta yang muncul dalam kasus pembunuhan tersebut, Berikut ini fakta-fakta pembunuhan seorang pemuda di Bekasi yang informasinya didapatkan dari Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. 

Pelaku dan korban adalah teman

Berdasarkan keterangan yang diterima, Tegar sebagai tersangka pelaku adalah teman korban dari SMK yang sama. Pelaku tega membunuh temannya sendiri itu karena diketahui dirinya merasa sakit hati dengan korban yang tidak mengajaknya bekerja saat mencari pekerjaan. Korban AY sendiri diketahui sudah mendapatkan pekerjaan di salah satu pabrik swasta. 

Korban diikat dan dilakban 

Korban yang berinisial AY tewas dalam kondisi tangan yang terikat tali plastik dan mulutnya yang dilakban oleh pelaku yang merupakan temannya sendiri di dalam kamar mandi. Sehingga jalan pernapasan korban mengalami penyumbatan dan akhirnya meninggal. 

Pelaku merencanakan pembunuhan 

Awalnya pelaku mengajak korban untuk bertemu di salah satu rumah yang juga teman dari pelaku dan korban. Dalam pertemuan tersebut pelaku juga meminta temannya yang juga menjadi saksi itu untuk mengirim pesan kepada korban melalui WA. Setelah korban datang pelaku menyuruhnya untuk membeli tali dan lakban. Kemudian tali dan lakban yang sudah dibeli digunakan pelaku untuk mengikat dan melakban mulutnya di dalam kamar mandi. Korban ditinggal selama hampir satu setengah jam dan setelah ditengok kembali korban sudah terjatuh dalam keadaan tidak bernyawa. 

Menurut keterangan teman korban yang sebagai saksi tersebut, korban bisa menurut kepada pelaku karena memang AY diketahui sudah takut terhadap Tegar dari zaman sekolah. Pasalnya pelaku dikenal sebagai seorang jagoan saat di sekolah.

Pengadilan Tinggi Jakarta Tetap Vonis Mati Panca Darmansyah terkait Kasus Pembunuhan 4 Anak Kandung

Pelaku dilaporkan polisi

Kasus ini baru dilaporkan oleh anggota keluarga korban pada empat hari kemudian setelah kejadian terjadi. Hal itu karena awalnya keluarga korban hanya mengetahui bahwa korban meninggal karena terjatuh di kamar mandi. Namun saksi yang juga teman dari pelaku dan korban mengungkapkan bahwa dirinya melihat korban dilakban dan diikat serta kasus tersebut menjadi sebuah kasus pembunuhan. Setelah laporan diterima pihak polisi pun langsung menyelidiki kasus tersebut. 

Polisi Lakukan Ini untuk Ungkap Penyebab Pasti Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

Pelaku berhasil ditangkap polisi

Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan di kawasan Banjarnegara, Jawa Tengah pada Rabu 26 Januari 2022 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat Tegar ditangkap diketahui ia sedang berada di rumah neneknya yang tepatnya berada di Jalan Kampung Banjar, Desa Bantar Waru, Kecamatan Madu Kara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. 

Identitas 28 Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Ada TNI hingga Bocah

Pelaku terancam hukuman seumur hidup

Atas perbuatannya yang telah sengaja menghilangkan nyawa korban disebutkan bahwa pelaku Tegar terancam hukuman seumur hidup dengan terjerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Foto ilustrasi mutilasi

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang 

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024