8 Pembakar Mobil Dinas Lapas Pekanbaru Ditangkap, Motifnya Dendam

Polda Riau menangkap pelaku pembakaran mobil dinas Lapas Pekanbaru
Sumber :
  • dok Polda Riau

VIVA – Hanya dalam kurun waktu 4 hari, aparat kepolisian dari Subdit III Ditreskrimum Polda Riau bersama tim Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, meringkus 8 orang pelaku pembakaran mobil dinas Kepala Pelaksana Keamanan Lapas (KPLP), Lapas Kelas II Pekanbaru.

Dampingi Menteri Impas, Wamentan Sudaryono Siap Optimalkan Potensi Lahan di Lapas Nusakambangan

Penangkapan 8 orang pelaku pembakaran itu, dilakukan Subdit III Ditreskrimum Polda Riau bersama Tim Polresta Pekanbaru dan Kemenkumham Riau di beberapa TKP di Pekanbaru.

Saat menggelar konferensi pers, Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, mengatakan penangkapan itu dilakukan pada hari Senin, 24 Januari, 4 hari setelah pembakaran yang terjadi pada hari Kamis, 20 Januari 2022.

Waduh! Ibu Lima Anak Nekat Selundupkan 100 Butir Pil Setan di Kemaluannya untuk Suami di Penjara

“Sejak kejadian hari Kamis, Saya kasih waktu 1 minggu kepada Direktur Krimum Kombes Teddy untuk ungkap kasus ini. Hari Kamis saya perintahkan, hari Senin sudah ditangkap 8 tersangka,” kata Iqbal, Selasa, 25 Januari 2022.

Mobil dinas Lapas Pekanbaru yang dibakar

Photo :
  • dok Polda Riau
50 Pengungsi Rohingya di Aceh Selatan Kabur ke Arah Riau

Mantan Kapolda NTB itu menguraikan, 8 pelaku itu berinisial BH yang mencari eksekutor. Lalu pria berinisial RI dan YR yang menunjuk lokasi, RS otak pelaku yang juga merupakan narapidana narkoba di Lapas Gobah, FS sebagai perantara antara RS dan FF yang menghubungkan RS dan BH.

Kemudian pria berinisial TT selaku eksekutor, dan DG sebagai joki atau yang mengumpulkan para pelaku.

“Mereka kita sangkakan dengan Pasal 187 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara, melakukan pembakaran dengan sengaja yang dapat membahayakan masyarakat umum,” tutur Iqbal.

Adapun motif pembakaran mobil yakni lantaran tersangka RS merasa sakit hati dan dendam terhadap korban selaku Kepala PLP Lapas Kelas II-A Pekanbaru, karena pada saat ada razia internal Lapas pada bulan Juni 2021, dimana handphone milik TSK RS diambil dan tidak dikembalikan sampai dengan saat ini.

“Tersangka RS meminta bantuan kepada teman-temannya untuk membakar mobil korban,” katanya.

Insiden pembakaran mobil dinas KPLP Lapas Kelas II Pekanbaru, Efendi Parlindungan Purba ini terjadi pada hari Kamis dini hari, 20 Januari 2022, sekitar pukul 04.00 WIB. Awalnya Efendi dibangunkan oleh ketua RT setempat.

Ketua RT yang pertama kali memberitahu kepada Efendi kalai mobil dinas Jenis Isuzu Panther warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 1442 TP, yang terparkir didepan rumah Efendi terbakar.

Selanjutnya Efendi langsung terbangun dan mengambil selang air untuk memadamkan api. Setelah api padam warga menemukan botol aqua yang berisikan sisa BBM jenis pertalite.

Baca juga: Korban Pembakaran Karaoke di Sorong: Dancer hingga DJ

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya