Simpan 5 Kg Sabu di Plafon Rumah, Bandar dari Kampung Bahari Ditangkap

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang bandar narkoba dari kampung Bahari, Jakarta utara. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 5 kg yang disembunyikan di plafon rumahnya.

Profil Robby Adriansyah, Petugas Lapas yang Viralkan Napi Pesta Sabu di Lapas Tanjung Raja

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan pelaku yang tertangkap tersebut berinisial BP. Ditangkapnya BP berkat laporan warga yang resah lantaran ulah pelaku yang diduga kerap transaksi narkoba secara terang-terangan.

"Pengungkapan kasus ini berawal tentunya dari adanya informasi dari masyarakat kepada Polres Kepulauan Seribu bahwa adanya peredaran sabu di daerah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 25 Januari 2022.

Hebohnya Video Napi Pesta Sabu di Sel, Mantan Petugas Lapas: Bukan Cuman Sekali Tapi Sering

Dia menambahkan, dalam penangkapan bandar narkoba itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 5.028 gram yang sudah dipecah belah jadi beberapa paket. Pun, paket-paket itu siap diedarkan pelaku.

"Barang bukti yang bisa diamankan yaitu kurang lebih 5 Kg sabu dengan dikemas jadi beberapa bagian. Ada kode 'A', 'B', 'C', 'D', dan 'E' yang setiap kode ini memiliki berat yang berbeda," ujar Zulpan.

Polisi Blak-Blakan Bandar Doyan Jual Sabu di Jakarta karena Cuan Banget, Segini Keuntungannya

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
 

Menurutnya, usai menerima laporan masyarakat, kepolisian mengerahkan tim untuk melakukan penelusuran. Dari penelusuran itu, diketahui identitas pemilik sabu BP yang beralamat di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Polisi kemudian melakukan penggerebekan lalu ditemukan barang bukti 5 Kg sabu di rumah BP. Barbuk sabu 5 kg itu sengaja disembunyikan tersangka di plafon rumahnya.

"Satu orang sebagai tersangka BP. Pada 11 Januari 2022, tim bergerak menuju tempat tinggal tersangka. Di situ didapatkan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram, yang tersimpan di plafon rumah tersangka," lanjut Zulpan. 

Awalnya saat penggerebekan, polisi hanya mendapati barbuk sabu. Sementara, tersangka BP tak ditemukan. Polisi pun melakukan pengejaran di beberapa lokasi lantaran pelaku cukup licin. Polisi akhirnya bisa meringkus BP di wilayah Pandeglang, Banten.

"Dilakukan upaya pengejaran, yang pertama ke Tangerang. Kemudian sempat dilakukan pengejaran ke daerah Jawa Barat tepatnya Tasikmalaya. Akhirnya 20 Januari 2022, BP diciduk di Pandeglang, Banten," katanya. 

Zulpan bilang usai jalani pemeriksaan, pelaku BP diketahui sebagai residivis atas kasus serupa. Tersangka diketahui baru saja bebas dari penjara selama dua bulan. "Sebagai residivis kasus yang sama, dan kini kembali tertangkap," ujarnya.

BP kini sementara dijebloskan di tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotikanya. Pelaku terancam hukuman 20 tahun hingga hukuman mati. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya