Lima Pengeroyok Lansia Diteriaki Maling hingga Tewas Jadi Tersangka

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang lansia bernama Wiyanto Halim (89) yang dituduh sebagai maling di Pulogadung, Jakarta Timur.

Detik-detik Wanita di Cilincing Terseret saat Pertahankan Motornya yang Dicuri Maling

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, lima orang tersangka merupakan pengerucutan 14 orang saksi yang sebelumnya diperiksa secara intensif di Mapolres Metro Jakarta Timur.

"Terhadap tersangka, sampai hari ini Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus kekerasan yang akibatkan korban meninggal dunia," ujar Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa 25 Januari 2022.

Komplek Ciledug Mas Rawan Maling! Buktinya Mobil Wartawan Hilang Padahal Ada Satpam

Zulpan mengatakan, lima tersangka yang berhasil diamankan dalam kasusnya tersebut, rata rata masih berusia muda, yakni masing TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18),dan MJ (18) yang semuanya adalah pria. Para pelaku mengaku ikut mengejar korban, lantaran korban disebut maling oleh warga.

Terkait kasus ini pula, Zulpan katakan pihaknya masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka.

Viral! Guru Lansia Ikut Ujian PPPK Pakai Kursi Roda, Sudah Mengabdi Puluhan Tahun

"Penyidikan kasus ini tidak berhenti sampai sini. Penyidik akan terus mengembangkan lagi terkait pelaku-pelaku lain, Karena berdasarkan rekaman CCTV, pada saat terjadi pengeroyokan terhadap korban ini, dimungkinkan dilakukan oleh lebih dari lima orang," ujarnya.

Hasil pemeriksaan diketahui para pelaku melakukan penyerangan terhadap dengan tangan kosong maupun benda tumpul. Korban akhirnya meninggal dunia akibat tidak kuat menahan serangan para pelaku yang masih muda.

Para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara akibat melakukan kekerasan di muka umum dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ujar Zulpan.

Diketahui, kasus pengeroyokan hingga menelan korban jiwa tersebut diketahui bermula saat korban Wiyanto Halim (89) yang sedang mengendarai sebuah mobil di Jalan Pulo Kambing Raya, Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, Minggu 23 Januari 2022 kemarin.

Korban diduga menyenggol pengendara motor dengan mobil yang dikendarainya. Pemotor yang tidak terima kemudian melakukan pengejaran terhadap korban, di saat yang sama warga sekitar yang melihat adanya kejadian tersebut langsung ikut mengejar dengan salah satu massa meneriaki korban dengan kata “MALING”.

Aksi kejar-kejaran korban dengan pengendara motor sempat terjadi, korban lalu dihakimi massa hingga babak belur dan meninggak dunia. Korban mengalami beberapa tulang yang patah dan tengkorak yang retak.

Baca juga: Polisi Ungkap Pengakuan Pelaku Pengeroyokan Lansia hingga Tewas

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya