Pakai Sabu, Tiga Sopir Truk Proyek Mandalika Ditangkap

Polisi menangkap tiga sopir truk yang gunakan sabu
Sumber :
  • dok Polres Lombok Tengah

VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat menangkap tiga sopir truk yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

Ketiga sopir tersebut yakni AM (46), S (35), dan I (34), sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka dengan barang bukti berupa 19 paket sabu-sabu seberat 10 gram. 

"Ketiga terduga itu kami tangkap di dua lokasi berbeda dan telah ditahan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, Senin, 24 Januari 2022.

Pemusnahan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi Hasil Penindakan Bea Cukai dan Polri di Karimun

Hizkia menjelaskan, penangkapan para terduga dilakukan pada Jumat, 14 Januari sekitar pukul 17.00 wita, dimana tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, awalnya mengamankan AM dan S yang merupakan warga Sumbawa Barat. 

Kedua terduga ditangkap saat hendak menggunakan sabu di pinggir jalan kawasan Mandalika, Desa Kuta Lombok Tengah. 

Profil Robby Adriansyah, Petugas Lapas yang Viralkan Napi Pesta Sabu di Lapas Tanjung Raja

"Dari hasil introgasi AM dan S mendapat barang dari seorang warga Kecamatan Jonggat," jelas Hizkia. 

Setelah mengamankan kedua terduga pelaku, polisi kemudian menangkap I, di pinggir jalan Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. 

"Saat melakukan penggeledahan di lokasi ditemukan barang bukti berupa serangkaian alat hisap," tambahnya.

Hizkia mengatakan penangkapan itu sebagai upaya kepolisian untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di daerah setempat.

Atas perbuatannya ketiga terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Baca juga: Kapolda Riau Beri Peringatan ke Bandar dan Pengedar Narkoba

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya