Pecandu Narkoba Tewas Dianiaya 9 Orang di Tempat Rehabilitasi
- VIVA/ Putra Nasution.
VIVA - Seorang pecandu narkoba berinsial SH (29) tewas dianiaya 9 orang di tempat rehabilitasi narkoba, Yayasan Meyros Jaya Plus, yang berlokasi di Dusun Pamah Simelir Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin, 17 Januari 2022, sekitar pukul 04.00 WIB.
Ringkus Para Pelaku
Menerima laporan atas peristiwa itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai melakukan penyelidikan dan meringkus 9 orang, yakni MB, DS, FT, AH CH, BS, CP, PP dan IP. Seluruh pelaku, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pembunuhan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, AKP M Rian Permana, menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan berujung maut itu. Berawal dari keluarga korban yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kota Medan, mengantarkan SH untuk menjalani rehabilitasi Yayasan Meyros Jaya Plus, Minggu, 16 Januari 2022.
Untuk menjalani rehabilitasi untuk menghilangkan kecanduan korban atas narkoba. Keluarga membayar sebesar Rp2,5 juta.
"Ketika selesai pendataan administrasi tersangka JP dan FT membawa korban SH (29) masuk kedalam ruangan detoksifikasi guna diperiksa urinenya dan dilakukan pemasangan rantai besi di kedua kaki korban," kata Rian, Minggu 23 Januari 2022.
Baca juga: Kapolda: Kapolrestabes Medan Tak Terbukti Terima Suap Bandar Narkoba
Pukuli Korban dengan Sadis
Saat berada di ruang tersebut, para pelaku yakni PP, DS dan MBÂ dan JP mulai memukuli korban dengan sadis. Korban dianiaya dengan cara meninju, menendang wajah dan badan korban secara berulang-ulang. Karena, saat tersebut korban tidak mau dipasang rantai besi pada kedua kakinya.
"Selanjutnya tersangka membawa korban keluar dari ruangan detoksifikasi dan dibawa ke kolam. Kemudian, tersangka PP menyuruh tersangka lainnya agar korban direndam di dalam kolam. Agar lemas dan tidak bisa berontak. Sehingga selanjutnya korban, dimasukkan kedalam kolam. Kemudian, tersangka MB, DS, FT, AH CH, BS, CP, PP dan IP, secara bersama-sama memukuli korban," kata Rian.
Rian mengungkapkan Ketua Yayasan sempat menyampaikan jangan lagi, korban dipukuli. Selanjutnya, tersangka DS dan AH membawa korban ke toilet dan dimandikan serta menggantikan baju SH.
"Setelah baju korban diganti oleh tersangka FT dan DSÂ kembali membawa korban ke dalam ruangan detoksifikasi. Di ruang tersebut, DS, AH dan FT kembali memukuli korban," kata Rian.
Muntah Darah
Akibat luka aniaya yang dialami, Rian mengatakan korban sempat muntah darah, mulut terus mengeluarkan darah, susah bernafas dan kondisinya terus menurun. Selanjutnya, korban dibawa RSUD Dr. Djoelham, Kota Binjai, Sumatera Utara, Senin dini hari, 17 Januari 2022, sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tiba dan sekitar pukul 04.00 WIB. Namun, saat tiba di RS tersebut dan setelah diperiksa oleh dokter ternyata korban sudah meninggal dunia," kata Rian.
Rumah sakit yang curiga atas kematian korban, melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Atas perbuatannya, 9 tersangka dijerat dengan pasal 338 sub pasal 170 ayat (2) ke-3 sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," kata Rian.