Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh
- Istimewa
VIVA – Rokok ilegal merk Nikken yang tidak memiliki pita cukai senilai Rp6,6 miliar disita aparat gabungan Polda Aceh dan Kanwil Bea Cukai Aceh, di Pesisir Wilayah Kuala Cangkoi, Aceh Utara.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya informasi satu unit kapal nelayan yang masuk dari luar Indonesia ke Aceh membawa rokok ilegal. Atas informasi itu, pihaknya langsung melakukan patroli dan menemukan kapal tersebut, dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 3,3 juta batang rokok ilegal.
“Saat kita periksa ada 3,3 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai merk Nikken dengan bungkus warna putih,” kata Isnu kepada wartawan, Jumat, 21 Januari 2022.
Dari penindakan itu ditaksir harga keseluruhan rokok tersebut mencapai Rp6,6 miliar dan kerugian negara dari cukai dan pajak rokok mencapai Rp3,5 miliar.
“Barang itu ditaksir senilai Rp6,6 miliar, serta kerugian negara dari cukai pajak rokok mencapai Rp3,5 miliar,” ucapnya.
Sementara tiga pelaku penyelundup rokok itu turut diamankan. Mereka masih dilakukan penyelidikan oleh penyelidik Bea Cukai untuk mengembangkan kasus tersebut.
Masing-masing tersangka berinisial R, SB dan S. Mereka bakal dijerat dengan pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 Jo UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
“Tersangkanya tiga orang sudah kita tahan, inisial R, SB dan S,” kata Isnu.