Satresnarkoba Tangsel Tangkap 8 Pengedar, Sita 24 Kilogram Ganja

Polres Tangerang Selatan mengamankan sebanyak 24 kilogram ganja.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan sebanyak 24 kilogram narkotika jenis ganja. Barang haram itu diamankan dari delapan orang pengedar.

Danpuspom TNI Sebut Ada 254 Anggota Dipecat Buntut Terlibat Kasus Narkoba

"Kita amankan 8 orang dengan barang bukti total 24 kilogram ganja. Dan pengamanan ini bermula dari informasi masyarakat soal adanya transaksi narkotika di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan," kata Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi Sarly Sollu di Mapolres Tangsel, Jumat, 21 Januari 2022. 

Mereka yang diamankan itu masing-masing berinisial AK, IM, NA, JA, EF, MA dan AR. Penangkapan mereka merupakan pengembangan kasus dari berbagai tempat, yakni di Jakarta Selatan, Bogor dan Depok. "Para tersangka itu ada pengedar dan hasil dari pengembangan," ujarnya.

Puluhan Bule Pesta Seks di Canggu, yang Hadir Lewat Undangan Khusus dan Wajib Membayar

Bermula dari informasi warga tentang adanya transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Bintaro, Tangsel. Hingga penyidik melakukan pengembangan ke lokasi berikutnya di wilayah Depok, Bekasi dan Jakarta Barat.

Ilustrasi penangkapan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gelar Pemusnahan Bersama Barang Hasil Penindakan

"Barang bukti semuanya ada belasan dan dibungkus lakban cokelat dengan kondisi sudah siap edar," ujarnya.

Ia menyebutkan, sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap LB dan EL (DPO) dan tersangka lainnya yang diduga terlibat.

Sementara itu, para tersangka yang berhasil diamankan akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan-atau pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang

Roman WN Ukraina Tak Terkait Freddy Pratama, Brigjen Mukti: Thailand Surga Pelarian

Roman Nazarenko (RN) alias RN, pelaku tindak pidana narkoba di salah satu villa kawasan Jimbaran, Badung, Bali, dipastikan tidak terkait gembong narkoba, Freddy Pratama w

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024