Bejat, Ayah Berbuat Cabul ke Anak Kandungnya Saat Tidur
- VIVA.co.id/ Ardian
VIVA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, menangkap AS (44), seorang ayah yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri.
Pria yang merupakan warga Jalan Enggang XV, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu diringkus berdasarkan laporan istrinya atau ibu korban, ke Mako Polrestabes Medan, tanggal 28 Desember 2021 lalu.
Dari laporan tersebut, dilakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di Jalan Gagak Raya Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu 19 Januari 2022. AS langsung dijebloskan ke dalam penjara Mako Polrestabes Medan.
Aksi Pencabulan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa AS melakukan aksi bejat terhadap korban berusia 15 tahun, saat tertidur di dalam kamar di rumah pelaku, Minggu 12 Desember 2021.
"Saat itu korban FS sedang tidur, kemudian tersangka masuk ke dalam kamar anaknya dan naik ke atas empat tidur," ucap Firdaus kepada wartawan, Kamis 20 Januari 2022.
Pencabulan tersebut, membuat korban terbangun. Firdaus mengungkapkan pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahu siapa-siapa, termasuk ibu korban. Bila diberitahu gadis malang itu akan dipukuli oleh ayah kandungnya itu.
"Tersangka kemudian melucuti seluruh pakaian korban dan melancarkan aksi bejatnya," kata mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu.
Cerita ke Ibunya
Tidak terima perbutan pelaku, korban menceritakan apa dialaminya kepada ibunya. Mendapat pengakuan dari sang anak atas perbuatan bapaknya tersebut, ibunya langsung membawa anaknya ke Mako Polrestabes Medan untuk membuat laporan kepolisian.
"Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka yang kemudian digiring ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Firdaus.
Alasan Cabuli Anak Kandung
Kepada petugas kepolisian, AS mengakui perbuatannya. Dia nekat mencabuli anak kandungnya, karena terangsang saat melihat korban tertidur di dalam kamarnya.
Firdaus juga memastikan perbuatan itu dilakukan tersangka disertakan pengancaman terhadap korban. "Kasus ini sedang diproses, untuk pasal yang dipersangkakan masih melihat hasil pemeriksaan," ucap Firdaus.