Polda Jateng Bekuk Dua Wanita Bandar Arisan Online Bodong

Polda Jateng menggelar konpres terkait arisan online bodong.
Sumber :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno (Semarang)

VIVA – Petugas Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah meringkus dua wanita bandar arisan online bodong. Keduanya selama ini sering melakukan aksinya di berbagai daerah.

Tipu Perempuan dengan Modus Ganjal ATM, RK Diamuk Massa

Ada lebih dari 180 orang yang menjadi korban arisan tersebut, antara lain dari Jakarta, Medan, Batam, Kalimantan dan Jawa Tengah.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan, tersangka bernama TVL beraksi di wilayah Demak yang mengelola 169 orang peserta arisan. Sedangkan tersangka IN beraksi di Semarang yang merekrut korbannya sebanyak 14 orang.

Tampang Aipda Robig Oknum Polisi Penembak Pelajar SMK di Semarang saat Jalani Sidang Etik

Ilustrasi penipuan.

Photo :

"TVL ini pemilik. Modusnya menjanjikan arisan online kepada korban, namun pada saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun," ujar Johanson saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa, 18 Januari 2022. 

Beda Kronologi Kapolrestabes Vs Propam soal Penembakan Siswa SMK, Begini Kata Polda Jateng

Ia menambahkan, TVL sudah menjalankan aksinya selama setahun. Korban yang merasa tertipu melaporkan kejadian itu Ditreskrimsus Polda Jateng sejak 11 Januari 2022 lalu. Total kerugian mencapai Rp3 miliar.

"Kami ikuti, ia melarikan diri ke Bali, lalu ke Surabaya dan saat kembali ke Semarang, kami amankan di stasiun," ujarnya.

Sedangkan tersangka IN, lanjut Johanson, dilaporkan korbannya dan diterima Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021 lalu. Modus yang dilakukan, menawarkan melalui WhatsApp menjanjikan arisan online-nya aman. Bahkan IN menunjukkan daftar member online, padahal member-nya adalah fiktif. "Total kerugian yang dialami korban dari IN mencapai 1 miliar rupiah," katanya.

Kedua wanita tersebut, kata Johanson, dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Laporan Teguh Joko Sutrisno

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya